Aset Pemkab Bekasi Direnovasi Pemkot, Ditempati PWI: Dugaan Maladministrasi Menguak
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Dugaan maladministrasi mencuat di tubuh birokrasi dua pemerintahan daerah bertetangga, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Kasus ini berawal dari sebuah gedung di Jalan Rawa Tembaga, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, yang kini digunakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bekasi sebagai kantor kegiatan.
Masalahnya, gedung tersebut bukan milik Pemerintah Kota Bekasi, melainkan tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bekasi. Lebih janggal lagi, bangunan itu direnovasi menggunakan anggaran belanja modal (APBD) Kota Bekasi tahun 2022 dengan nilai kontrak mencapai Rp1,746 miliar, sebagaimana tertuang dalam Surat Kontrak Nomor 602.1/22.02-1-SPP/PPK-Bandung/DPKPP Tahun 2022.
Tidak hanya soal penggunaan anggaran lintas wilayah, pemanfaatan gedung oleh PWI juga dinilai tanpa dasar hukum yang sah. Tidak ditemukan perjanjian sewa, pinjam pakai, hibah, atau nota kesepahaman (MoU) antara kedua pemerintah daerah, apalagi dengan PWI sebagai pihak ketiga.
Kantor Law Firm Dapot Tambunan, SH & Rekan, yang berkantor di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, telah melayangkan permohonan klarifikasi tertulis kepada Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, dengan nomor surat: 01/LO-DPT/X/2025 perihal konfirmasi penggunaan aset pemerintah daerah. Dalam surat tersebut, pihaknya mempertanyakan status hukum aset, dasar renovasi, serta legalitas penggunaan oleh PWI.
“Renovasi aset daerah lain menggunakan APBD tanpa perjanjian kerja sama antar daerah jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi potensi penyalahgunaan kewenangan,” ujar Dapot Tambunan, SH, saat dimintai pandangan hukumnya, Senin (27/10/2025).
Dalam pendapat hukum (legal opinion) yang diterbitkan firma tersebut, mereka mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Pasal 363 ayat (2) UU 23/2014 secara tegas menyatakan, kerja sama antar daerah harus dituangkan dalam perjanjian resmi. Tanpa itu, Pemkot tidak memiliki dasar hukum merenovasi aset milik Pemkab,” tulis firma tersebut dalam dokumen analisis hukumnya.
Lebih lanjut, Dapot menduga ada pelanggaran lain muncul karena gedung hasil renovasi itu kini ditempati oleh PWI Kota Bekasi tanpa dasar hukum apa pun. Padahal Pasal 184 Permendagri 19/2016 menyebutkan bahwa pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga hanya dapat dilakukan melalui mekanisme sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, atau hibah.
“Tidak ada dasar legal apa pun yang memberi kewenangan kepada PWI menempati gedung itu. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi dikategorikan sebagai penguasaan aset negara tanpa izin resmi,” tegas Dapot.
Fenomena ini, lanjutnya, menggambarkan mentalitas birokrasi yang abai terhadap aturan. “Dana publik digunakan di luar wilayah kewenangan, sementara aset dikuasai tanpa mekanisme legal. Ini jelas maladministrasi,” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, pihaknya telah mengirim surat kepada Wali Kota Bekasi dan Bupati Bekasi dengan Nomor: 02/LO-DPT/X/2025, perihal konfirmasi penggunaan aset pemerintah daerah.
Firma hukum itu menilai, penggunaan APBD Kota Bekasi untuk membiayai aset milik Pemkab Bekasi berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dan dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
“Jika renovasi dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka pengeluaran anggaran tersebut bisa dianggap tidak sah secara administratif. Aparat pengawasan internal dan penegak hukum dapat menelusuri unsur pidananya,” ujar Dapot.
Dalam kesimpulan pendapat hukumnya, firma tersebut merekomendasikan agar Pemkab Bekasi segera menegaskan status kepemilikan aset, sementara Pemkot Bekasi diminta memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan APBD untuk renovasi di luar wilayah kewenangannya.
Apabila dalam waktu 30 hari tidak ada penyelesaian administratif, langkah hukum baik administratif maupun pidana akan diusulkan dengan melibatkan Inspektorat dan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Wali Kota Bekasi dan Bupati Bekasi namun belum memperoleh tanggapan resmi. (Msk)

