Danantara Buka Tender Nasional Proyek PLTSa, Bekasi Masuk Gelombang Pertama
JAKARTA EditorPublik.com – Pemerintah mulai menapaki langkah besar dalam agenda pengelolaan sampah nasional berbasis energi terbarukan. PT Danantara Investment Management (Persero) secara resmi mengumumkan pembukaan tender tahap pertama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Waste-to-Energy (WtE), yang dijadwalkan dimulai pada 6 November 2025.
Tender batch pertama ini mencakup tujuh wilayah yang dinilai paling siap, yakni Denpasar, Yogyakarta, Semarang, Bekasi Raya, Bogor Raya, Tangerang Raya, dan Medan Raya.
Managing Director Investment Danantara, Stefanus Ade Hadiwidjaja, menjelaskan bahwa tender dilakukan secara terpisah di masing-masing wilayah dan akan diikuti oleh 24 daftar penyedia teknologi (DPT) yang sudah terseleksi dari total 200 calon.
“Nanti tanggal (6/11), anggap saja kita buka dengan 7 kota, masing-masing kota itu akan ada vendor masing-masing,” kata Stefanus kepada awak media di Wisma Danantara, Senin (3/11/2025).
Menurut keterangan resmi Danantara, sebanyak 24 perusahaan asing telah lolos seleksi awal dan tercatat dalam Daftar Penyedia Terseleksi (DPT). Meski seluruh peserta berasal dari luar negeri, mereka diwajibkan membentuk konsorsium dengan mitra lokal yang bisa berasal dari BUMN, BUMD, maupun sektor swasta nasional. Satu konsorsium dimungkinkan mengikuti tender di lebih dari satu kota.
Setiap daerah wajib memenuhi sejumlah syarat teknis, antara lain ketersediaan lahan minimal lima hektare, volume sampah sedikitnya seribu ton per hari, serta kesiapan infrastruktur pengangkutan dan logistik.
Nilai investasi untuk tiap proyek PLTSa diperkirakan mencapai Rp 2,5 hingga 3,2 triliun. Penetapan pemenang tender ditargetkan selesai pada kuartal pertama 2026, sementara pembangunan fisik direncanakan segera dimulai setelahnya.
Pendanaan proyek ini akan mengandalkan skema pembiayaan campuran antara ekuitas dan pinjaman, termasuk penggunaan instrumen Patriot Bond yang dikembangkan untuk proyek ramah lingkungan nasional.
Program PLTSa ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan. Berdasarkan mandat regulasi tersebut, Danantara ditunjuk sebagai pengembang dan pengelola teknologi lingkungan dalam pembangunan fasilitas PLTSa di berbagai kota strategis.
Meski peluang investasinya besar, tantangan yang dihadapi juga tidak kecil. Selain persoalan perizinan dan kesiapan teknis lahan, proyek ini menuntut skema pembiayaan jangka panjang yang stabil serta mekanisme transfer teknologi yang efektif antara mitra asing dan nasional.
Stefanus menargetkan seluruh tahap penawaran lelang perdana rampung pada kuartal I-2026 sehingga proyek dapat segera groundbreaking di awal tahun tersebut.
“Supaya ini jadi proyek pertama, kita mau tendernya juga bisa cepat dilakukan, sehingga pada kuartal I-2026, Maret atau April, mudah-mudahan kita sudah siap di setiap kota, siapa konsorsiumnya, mudah-mudahan bisa groundbreaking juga di awal-awal tahun 2026,” pungkasnya.(Msk)

