Berita UtamaHukumPolitik

Baru 6 Hari Menjabat, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman RI

JAKARTA EditorPublik.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Namun hingga Kamis, 16 April 2026 siang, belum ada penjelasan resmi terkait konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan.

Berdasarkan keterangan awal dari pejabat Kejagung, proses hukum terhadap Hery ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang berwenang menangani perkara korupsi dan tindak pidana khusus lainnya. Meski demikian, detail dugaan perkara yang menjerat Hery masih belum diungkap ke publik.

Hery Susanto terlihat keluar dari Gedung Jampidsus di kawasan Jakarta Selatan sekitar pukul 11.18 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol. Ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media saat digiring menuju mobil tahanan.

Sebelumnya, Hery baru saja dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan komitmennya untuk membenahi internal Ombudsman RI, termasuk aspek kelembagaan dan dukungan anggaran.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Suprianta, belum memberikan keterangan rinci terkait penahanan tersebut. Ia meminta publik menunggu penjelasan resmi dari Kejagung.

“Ditunggu saja ya,” ujarnya singkat.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi Hery sebagai pimpinan lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan pelayanan publik. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi mengenai dugaan pelanggaran yang disangkakan.(Ton)