Bendahara CU Raptama Parlilitan Ditahan, Dana Anggota Tak Kunjung Kembali
HUMBAHAS EditorPublik.com –Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menahan JT, bendahara CU Raptama Parlilitan, atas dugaan tindak pidana penggelapan dana anggota. JT ditahan pada Rabu (3/4/2025) di Mapolres Humbahas sebagai bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat DH (51), kasir CU Raptama.
DH telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menipu anggota dan menggelapkan dana sebesar Rp 1.358.000.000. Dugaan penggelapan ini terjadi di Desa Sihotang Hasugian Tonga, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan. Akibatnya, puluhan miliar rupiah tabungan anggota CU Raptama tidak dapat ditarik.
Para korban yang awalnya mempercayakan pengelolaan dana mereka kepada koperasi mulai menyadari adanya masalah setelah mencurigai aktivitas pengurus. Hal ini mengarah pada laporan ke pihak kepolisian dan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini dilaporkan sejak 6 Januari 2023 oleh ribuan anggota Kopdit CU Raptama Parlilitan yang merasa dirugikan. Namun, hingga kini perkembangan kasus yang ditangani Polres Humbang Hasundutan terkesan berjalan di tempat.
Untuk diketahui, CU Raptama Parlilitan, sebuah koperasi di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, mengalami masalah serius diduga akibat tindakan penggelapan dana oleh salah satu karyawannya. Modus operandi yang digunakan adalah membuat transaksi palsu yang menunjukkan seolah-olah nasabah telah menarik dana mereka.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan, AKP Bram Chandra, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, Kanit Tipiter Polres Humbahas,Ipda James Manurung, membenarkan bahwa JT telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, subsider Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“JT telah ditahan sejak semalam (2/4) dengan ancaman hukuman yang sama dengan tersangka DH,” ujar James melalui sambungan telepon.
Terkait kemungkinan munculnya tersangka baru, James tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini. “Kasus ini masih berjalan, kita lihat perkembangannya,” pungkasnya.(MH85)