BERITA UTAMAHUKUMPENDIDIKANPOLITIK

Bupati Humbang Hasundutan Lantik dan Nonjobkan Sejumlah Kepala Sekolah

DOLOKSANGGUL EditorPublik.com – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melantik sebanyak 70 kepala sekolah dari jenjang TK, SD, dan SMP pada Kamis (22/5/2025).

Para pejabat yang dilantik terdiri atas 6 Kepala UPT TK, 42 Kepala UPT SD, dan 22 Kepala UPT SMP. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 821/196/HH/V/2025 tentang Mutasi Kepala Sekolah dan Penugasan Guru menjadi Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

Namun, keputusan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan sejumlah kepala sekolah yang dinonjobkan tanpa pemberitahuan atau alasan yang jelas.

“Tiba-tiba saya dinonjobkan dan digantikan oleh guru saya sendiri. Anehnya, tidak ada surat pemberhentian sebagai kepala sekolah, juga tidak ada pemberitahuan mengenai penugasan baru saya selanjutnya.” ujar Salah seorang kepala sekolah yang enggan disebutkan Namanya, karena alasan keamanan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan ada empat kepala sekolah di Kecamatan Pakkat yang terkena dampak penonjoban ini, yaitu kepala UPT SDN 160 Peadungdung, UPT SDN 137 Pakkat Hau Agong, UPT SDN 156 Purba Bersatu, dan UPT SDN 141 Tukka Dolok.

Hingga berita ini diturunkan, Pj Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan, Martahan Panjaitan, belum memberikan tanggapan terkait alasan penonjoban tersebut.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), penonjoban kepala sekolah harus didasarkan pada evaluasi kinerja yang objektif dan transparan.

Evaluasi ini dilakukan sesuai indikator yang diatur dalam Permendikbud atau regulasi terkait, dan melibatkan tim penilai kinerja yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.

Proses tersebut juga harus diikuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian oleh pejabat berwenang, seperti kepala daerah. SK tersebut wajib mencantumkan alasan pemberhentian, status kepala sekolah setelah pemberhentian, serta penugasan baru jika ada.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, kepala sekolah yang diberhentikan biasanya kembali ke status asal sebagai guru di sekolah yang telah ditentukan. Penempatan ini harus disebutkan secara eksplisit dalam SK pemberhentian.

Jika penonjoban dilakukan tanpa memenuhi prosedur dan persyaratan hukum, keputusan tersebut dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan sesuai aturan untuk menghindari sengketa hukum.

Hingga kini, sejumlah pihak masih menanti klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan terkait kebijakan ini.(Msk)