BEKASI RAYABERITA UTAMAPENDIDIKAN

Disdik Kota Bekasi Klarifikasi Video Siswi Tak Diterima di SMP Negeri

KOTA BEKASI EditorPublik.com — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi memberikan klarifikasi terkait video viral seorang siswi yang mengaku tidak diterima di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Bekasi. Dalam video tersebut, siswi bernama Keimita Ayuni Putri Aiman menyampaikan kesedihannya karena tidak berhasil masuk sekolah negeri.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Drs. H. Alexander Zulkarnain, M.Si, pada Minggu (6/7/2025), menjelaskan bahwa Keimita merupakan warga Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Diketahui, berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), calon siswa yang berdomisili di luar Kota Bekasi hanya bisa mendaftar melalui jalur mutasi orang tua atau domisili di wilayah yang berbatasan langsung.

“Anak yang bersangkutan tidak mendaftar melalui jalur tersebut, sehingga secara sistem ditolak. Oleh karena itu, tidak dapat diterima di SMP Negeri di Kota Bekasi,” ujar Alexander.

Disdik Kota Bekasi, lanjutnya, menyediakan solusi berupa beasiswa sebesar Rp250.000 per bulan bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang tidak tertampung di SMP Negeri. Beasiswa ini ditujukan untuk membantu mereka melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.

Kepala SDN Sumur Batu I, tempat Keimita menempuh pendidikan dasar, menegaskan bahwa proses penerimaan siswa baru telah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. Ia menyatakan telah menjelaskan proses tersebut kepada pihak keluarga dan berharap informasi tersebut dapat dipahami.

Keimita dan keluarganya merupakan warga dengan KTP Kabupaten Bekasi. Menanggapi situasi ini, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) telah berkoordinasi dengan Diskominfosantik Kabupaten Bekasi.

Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi telah memberikan informasi langsung kepada keluarga Keimita pada 6 Juli 2025. Berdasarkan data domisili, Keimita masih memiliki kesempatan untuk mendaftar di SMP Negeri melalui jalur domisili di wilayahnya, seperti SMPN 02 Setu.

“Keputusan untuk mendaftar tetap menjadi hak dan pilihan keluarga yang bersangkutan,” tegas Yan Yan.

Dengan adanya klarifikasi ini, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memahami mekanisme penerimaan siswa baru dan pentingnya mendaftar sesuai ketentuan wilayah domisili.(Msk)