DPRD Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Reklame Tak Berizin
KOTA BEKASI EditorPublik.com – DPRD Kota Bekasi melalui Komisi III menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan reklame ilegal yang kian menjamur di sejumlah titik strategis wilayah kota. Banyaknya media luar ruang yang berdiri tanpa izin resmi dinilai telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, terdapat ribuan reklame yang tidak mengantongi dokumen perizinan. Hal ini menjadi persoalan serius mengingat keberadaan reklame tersebut tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap pendapatan daerah.
“Kami mendapat laporan bahwa reklame tak berizin ini jumlahnya sangat banyak, bahkan mencapai lebih dari 1.000 unit. Ini harus menjadi perhatian serius Pemkot Bekasi karena reklame-reklame tersebut tidak memberi kontribusi pada PAD,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Arif menyoroti sejumlah titik yang menjadi lokasi berdirinya reklame ilegal, seperti di sepanjang Jalan KH. Noer Alie dan kawasan Simpang Caman, Jatibening. Ia menilai banyak perusahaan penyedia jasa iklan yang memasang media promosi tanpa melalui prosedur perizinan, termasuk izin dari pengelola tol atau dari Pemerintah Kota Bekasi.
“Saya melihat sendiri ada reklame baru milik salah satu perusahaan yang berdiri di atas tol dekat kawasan Caman. Diduga tidak mengantongi izin tapi tetap dibiarkan berdiri. Ini harus menjadi perhatian serius bagi kepala daerah,” jelasnya.
Komisi III DPRD Kota Bekasi pun mendorong agar pemerintah kota, terutama Wali Kota Bekasi yang baru, segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan reklame-reklame ilegal tersebut. Menurutnya, semangat perubahan dan pembenahan harus dimulai dari penataan media luar ruang sebagai bagian dari optimalisasi potensi pendapatan daerah.
“Dengan semangat baru dari Wali Kota Bekasi, kita harap persoalan ini bisa segera dituntaskan. Kita ingin tata kota yang lebih tertib dan PAD yang meningkat dari sektor reklame,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta jajaran kecamatan untuk mempersiapkan langkah penertiban reklame tanpa izin.
“Kami sudah mematangkan rencana penertiban yang akan dilakukan secara masif dalam waktu dekat. Penertiban ini juga merupakan arahan langsung dari Wali Kota Bekasi,” kata Idi Sutanto, Sekretaris DBMSDA Kota Bekasi.
Data dari Dinas Tata Ruang mencatat bahwa dari 1.788 reklame yang berdiri di Kota Bekasi, hanya sekitar 700 yang tercatat memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selebihnya masih belum memenuhi kewajiban administrasi.
“Banyak reklame yang sudah tayang tapi masih dalam proses izin. Ini ke depan akan kami tindak tegas agar pendapatan daerah bisa lebih optimal,” tegas Idi.
Langkah pengawasan dan penertiban reklame tak berizin ini menjadi bagian dari upaya kolaboratif DPRD dan Pemkot Bekasi untuk menata kota secara lebih baik dan menjadikan setiap potensi pendapatan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.(Adv)