DPRD Soroti IPAL Burangkeng Rp13,2 Miliar yang Belum Berfungsi
BEKASI EditorPublik.com – Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, hingga kini belum dapat dioperasikan meski pembangunannya telah rampung.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi saat melakukan inspeksi ke lokasi pada Selasa, 2 Juni 2026. Kunjungan itu dihadiri anggota Komisi III, yakni Ombi Hari Wibowo, Sarif Marhaendi, Saepul Islam, dan Mustakim.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek pembangunan IPAL TPA Burangkeng memiliki pagu anggaran sebesar Rp13.203.234.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp12.566.926.000. Proyek tersebut dikerjakan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2025.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saepul Islam, mengatakan belum beroperasinya IPAL disebabkan belum tuntasnya sinkronisasi dan koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Menurutnya, masih terdapat perbedaan hasil pengujian yang perlu diselaraskan sebelum fasilitas tersebut dapat dioperasikan secara penuh.
“Masih ada satu item yang perlu ditemukan titik temunya, sehingga proses pengujian dan evaluasi masih terus dilakukan,” ujar Saepul.
Selain persoalan teknis, Komisi III juga menyoroti tingginya biaya operasional IPAL. Ombi Hari Wibowo mengungkapkan sistem yang digunakan membutuhkan bahan baku khusus dengan biaya operasional sekitar Rp20 juta per hari atau setara Rp7,2 miliar per tahun.
“Salah satu alasan belum beroperasi adalah persoalan anggaran. Mesin IPAL ini membutuhkan biaya sekitar Rp20 juta per hari. Seharusnya kebutuhan operasional sudah diperhitungkan sejak tahap perencanaan,” kata Ombi.
Komisi III meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar aset yang dibangun menggunakan dana publik tersebut tidak menjadi proyek mangkrak dan dapat segera dimanfaatkan untuk mengolah air lindi dari TPA Burangkeng.
Sementara itu, Kepala Desa Burangkeng, Nemin, menilai proyek tersebut belum sepenuhnya selesai. Ia mengungkapkan masih ditemukan kebocoran pada sejumlah bagian instalasi yang harus diperbaiki sebelum dilakukan serah terima dan pengoperasian.
Menurutnya, berbagai laporan juga mencatat adanya persoalan teknis lain, seperti kebocoran tabung fiber, sambungan komponen yang mengalami korosi, serta sejumlah perangkat yang belum berfungsi optimal. Kondisi itu disebut menjadi salah satu penyebab belum dilaksanakannya serah terima kepada pihak pengelola.
Nemin mendesak instansi terkait segera menuntaskan seluruh kekurangan dan memastikan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi. Ia menegaskan keberadaan IPAL sangat penting untuk menekan risiko pencemaran lingkungan akibat air lindi yang dihasilkan dari aktivitas pembuangan sampah di TPA Burangkeng.
“Jangan sampai fasilitas yang dibangun dengan anggaran besar ini menjadi proyek yang sia-sia, sementara masyarakat masih menghadapi risiko pencemaran lingkungan,” ujarnya.
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi berencana memanggil pelaksana proyek dan konsultan perencanaan untuk meminta penjelasan mengenai pemilihan teknologi serta perencanaan anggaran yang digunakan.
Ombi menilai teknologi yang diterapkan pada instalasi tersebut lebih lazim digunakan untuk kebutuhan industri dibandingkan pengolahan lindi di tempat pemrosesan akhir sampah.
“Ini lebih dominan IPAL untuk industri. Saya akan mengkaji dan berdiskusi dengan konsultan perencanaan. Untuk TPAS biasanya menggunakan metode kolam dengan sistem biologis sehingga biaya operasionalnya tidak terlalu besar,” katanya. (Hans)

