FPBB Laporkan Dirut Perumda Tirta Patriot ke Kejari Bekasi
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Patriot, Ali Imam Faryadi alias Aweng, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang.
Laporan tersebut disampaikan oleh Forum Pemuda Bekasi Bergerak (FPBB) yang diketuai Abdul Faqih. Ia menegaskan pihaknya konsisten mengawasi kebijakan daerah yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi maupun penyalahgunaan jabatan.
“Dugaan yang kami laporkan mencakup penyalahgunaan wewenang serta gratifikasi yang dilakukan Dirut Perumda Tirta Patriot. Salah satunya terkait zakat profesi karyawan yang diduga tidak sesuai aturan serta penggunaan anggaran penyertaan modal tanpa adanya payung hukum berupa peraturan daerah,” kata Faqih kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
FPBB juga mendesak Kejari Bekasi segera melakukan pemeriksaan terhadap Ali Imam Faryadi terkait indikasi penyalahgunaan dana penyertaan modal tahun anggaran 2023-2024 yang dinilai merugikan perusahaan daerah.
“Pemungutan zakat profesi karyawan tidak dijalankan sesuai ketentuan pemerintah dan diduga disalahgunakan. Karena itu, kami meminta Kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan ini demi menjaga akuntabilitas dan tata kelola di tubuh Perumda Tirta Patriot,” ujar Faqih.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Perumda Tirta Patriot maupun Ali Imam Faryadi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(Msk)