BERITA UTAMALINGKUNGAN HIDUPMEGAPOLITANPOLITIK

HKBP Tolak Tawaran Ijin Usaha Pertambangan Khusus Ormas Keagamaan

TARUTUNG EditorPublik.com – Huria Kristen Batak Protestan (HKBP),menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang  dan menolak tawaran pemerintah mengelola tambang melalui Ijin Usaha Pertambangan Khusus Ormas Keagamaan.

Ephorus HKBP, Pdt. Dr. Robinson Butarbutar menegaskan penolakan ini didasarkan pada pemikiran, bahwa sebagai Gereja Protestan, berdasarkan isi Konfesi HKBP tahun 1996 yang diputuskan berdasarkan hasil pergumulannya tentang tugas HKBP ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan hidup yang telah dieksploitasi umat manusia untuk atas nama pembangunan.

“Kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang. Kami sekaligus menyerukan agar di negeri kita pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak tunduk pada undang- undang yang telah mengaturkan pertambangan yang ramah lingkungan,” ujar Robinson Butarbutar melalui pernyataan tertulisnya, Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga :  KONI Kota Bekasi Kukuhkan Kontigen Porprov XIV Jabar 2022

Disebutkan dalam pernyataanya, hal ini sekaligus sebagai jawaban atas rencana pemerintah Republik Indonesia, baik oleh Presiden Joko Widodo maupun oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, serta Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyerahkan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Khusus kepada enam Ormas Keagamaan termasuk Ormas Keagamaan Protestan atas dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Untuk diketahui, Pemerintah telah menyiapkan enam lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk dikelola para ormas, yaitu: Lahan bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (Mau) dan PT Kideco Jaya Agung.

Baca Juga :  Ketua KPK RI Ajak Masyarakat Berperan Aktif Cegah Korupsi

Alasan lain HKBP adalah, eksploitasi tambang sejak lama telah terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan bumi yang tak lagi terbendung yang harus diatasi dengan beralih secepat mungkin kepada pendekatan penggunaan teknologi ramah lingkungan, green energi seperti solar energi, wind energi dan yang lainnya yang masih akan dikembangkan. (Msk)

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *