BERITA UTAMAKRIMINALLINGKUNGAN HIDUP

Kabaharkam Polri Ungkap Perakitan 16 Ton Bom Ikan

SURABAYA EditorPublik.com – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, pimpin pengungkapan kasus tindak pidana berupa perakitan 16,375 ton bom ikan. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam jumpa pers, bertempat di Mako Dit Polairud Polda Jawa Timur, Senin, (28/12/2020).

Dalam kesempatan ini Kabaharkam Polri didampingi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri, Kapolda Jatim, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, dan Kasubdit Intel Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Dalam kasus ini, tim gabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri (tim Satgas Gakkum, tim Opsnal Subdit Intelair, tim kapal patroli KP Balam-40217, tim kapal patroli KP Eider-3003) bersama dengan Polres Bangkalan dan Ditpolairud Polda Jatim, berhasil mengungkap dan menindak kasus perakitan bom ikan yang TKP-nya berada di wilayah Bangkalan, Madura.

Baca Juga :  Kesepakatan Dewan PERS dengan POLRI, Wartawan Tidak Bisa Dijerat UU ITE

Dari penindakan tersebut, petugas juga mengamanakan seorang laki-laki sebagai tersangka berinisial MB (43), dan sejumlah barang bukti berupa bahan baku dan peralatan untuk merakit bom ikan, termasuk 0,28 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dikonsumsi tersangka untuk menambah stamina.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya kita telah menyelamatkan laut Indonesia dari bahaya bom ikan, yang sama-sama telah kita ketahui, dapat merusak terumbu karang dan spesies ikan maupun biota laut lainnya, karena apabila satu buah bom ikan diledakkan, memiliki daya ledak radius 50 meter persegi. Sehingga dari keseluruhan total barang bukti, daya ledak yang ditimbulkan dapat menimbulkan kerusakan seluas 350 hektare,” kata Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Juga :  Atlet Berkuda Kabupaten Bekasi Kembali Sumbangkan Medali

Berdasarkan kasus tersebut, tersangka MB dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan/atau pasal 122 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55, 56 KUHP.

Ancaman hukuman, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (Artzon)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *