Kadis Tata Ruang Kota Bekasi Janji Tertibkan Pabrik Tanpa IMB/PBG
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Menyikapi banyaknya laporan masyarakat terkait pembangunan sejumlah pabrik yang diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kepala Dinas (Kadis) Tata Ruang Kota Bekasi, Arif Maulana, menegaskan pihaknya akan melakukan penertiban.
Hal itu disampaikan Arif usai serah terima jabatan (sertijab) dari pejabat lama, Dzikron, S.T., M.T., yang digelar di Aula Nonon Sontani, Kantor Wali Kota Bekasi, Senin (8/9/2025).
“PBG itu masalah teknis. Terima kasih atas informasi yang disampaikan rekan-rekan pers. Akan kami tindaklanjuti kebenaran informasi ini sesuai bidang masing-masing di Dinas Tata Ruang,” ujar Arif.
Ia memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan mengintensifkan pengawasan di lapangan. Menurutnya, setiap bangunan industri wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan melakukan penertiban terhadap bangunan pabrik yang tidak memiliki IMB atau PBG. Aturan ini berlaku untuk semua pelaku usaha tanpa pengecualian,” tegasnya.
Arif menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, izin mendirikan bangunan (IMB) resmi berganti menjadi PBG. Mekanisme baru tersebut menekankan aspek kesesuaian tata ruang, keamanan konstruksi, serta dampak lingkungan.
Jika ditemukan pelanggaran, Pemkot Bekasi akan memberikan sanksi berupa penghentian sementara pembangunan, pencabutan izin usaha, hingga pembongkaran bangunan.
Ia juga mengimbau para pengembang dan pengusaha agar segera melengkapi dokumen perizinan sebelum melanjutkan proyek. “Kami ingin Kota Bekasi tertata dengan baik, tidak semrawut akibat bangunan ilegal,” pungkas Arif.(Msk)