Bekasi RayaBerita UtamaHukum

Kajari: Terbuka Peluang Tersangka Baru Pungli MCK Pasar Bantargebang

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memastikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Penyidik masih terus mengembangkan perkara dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, mengatakan proses penyidikan masih berjalan dengan fokus pada penguatan alat bukti serta pendalaman keterangan para saksi.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan terus berkembang. Kami masih berupaya mengumpulkan berbagai alat bukti lainnya,” ujar Sulvia usai menghadiri kegiatan koordinasi terkait Perwalian Anak bersama Pengadilan Agama Bekasi, Kamis (16/7/2026).

Menurut Sulvia, penyidik saat ini tengah menelaah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi sekaligus menunggu hasil pemeriksaan forensik digital terhadap telepon genggam yang telah disita dalam proses penyidikan.

“Untuk waktu dekat, kami fokus pada pendalaman BAP dan menunggu hasil pemeriksaan forensik HP yang diamankan,” katanya.

Ia menegaskan, Kejari tidak menutup kemungkinan memanggil saksi tambahan apabila ditemukan petunjuk baru yang berkaitan dengan perkara tersebut. Bahkan, apabila penyidikan mengarah pada keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

“Selama ada alat bukti yang mengarah ke sana, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami menangani perkara ini secara profesional,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai peluang munculnya tersangka baru, Sulvia menegaskan semuanya bergantung pada hasil penyidikan.

“Kami tidak menutup kemungkinan itu. Semuanya tergantung pada fakta di lapangan dan kelengkapan alat bukti,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan penyidik belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Sebelumnya, Kejari Kota Bekasi menetapkan Kepala Bidang Pasar Disdagperin Kota Bekasi berinisial JAS sebagai tersangka pada Rabu (15/7/2026). Setelah penetapan status tersangka, JAS langsung ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Febriyanto Ary Kustiawan, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-1/M.2.17/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup.

Dalam penyidikan, JAS diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai pejabat untuk meminta uang kepada pengelola MCK berinisial H dengan iming-iming mempermudah penerbitan rekomendasi pengalihan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang.

Total uang yang diduga diterima tersangka mencapai Rp80 juta. Dana tersebut diberikan secara bertahap, yakni Rp50 juta melalui transfer pada 7 Desember 2025, Rp15 juta melalui transfer pada 8 Desember 2025, serta Rp15 juta secara tunai pada hari yang sama.

Selama proses penyidikan, Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 saksi, termasuk Kepala Disdagperin dan Sekretaris Disdagperin Kota Bekasi. Selain itu, penyidik juga menyita 69 barang bukti yang terdiri atas 66 dokumen, dua unit telepon genggam, dan satu unit komputer dari Kantor Pasar Bantargebang.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Msk)