BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUMMEGAPOLITAN

Kejari Bekasi Eksekusi Dani Bahdani, Pemalsuan Surat di Gugatan Tanah Mabes TNI

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah mengeksekusi Dani Bahdani (45) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal, Bekasi, pada Kamis (20/3/2025). Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pemalsuan surat dalam sengketa tanah milik Mabes TNI.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 225K/Pid/2025 tertanggal 28 Februari 2025. Kasasi tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Nomor 484/Pid.B/2023/PN Bks tanggal 14 Agustus 2024 yang sebelumnya memutuskan hukuman berbeda.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan bahwa Dani Bahdani dibawa ke kantor Kejari Bekasi untuk menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi ke Lapas Bulak Kapal pada pukul 13.00 WIB.

“Proses berjalan lancar sesuai prosedur,” ujar Ryan Anugrah dalam keterangan resminya, Kamis (20/3/2025).

Ryan menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Dani Bahdani, sebagai kuasa ahli waris, menggunakan dokumen palsu dalam gugatan perdata terhadap Mabes TNI di Pengadilan Negeri Bekasi pada 2023. Gugatan tersebut mengklaim kepemilikan tanah seluas 485.030 meter persegi di Kampung Kalimanggis, Kelurahan Jatikarya, Kota Bekasi, yang merupakan aset Mabes TNI.

Pada 14 Agustus 2024, PN Bekasi sempat mengabulkan gugatan Dani, memerintahkan Kementerian Pertahanan Mabes TNI untuk membayar ganti rugi sebesar Rp228,7 miliar kepada para penggugat. Namun, penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa dokumen yang digunakan dalam proses hukum tersebut terbukti palsu.

Kejari Kota Bekasi kemudian menjerat Dani Bahdani dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. PN Bekasi memvonis Dani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, yang kemudian dikuatkan dalam putusan kasasi MA.(Msk)