BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

Kepala Disperkimtan Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

BEKASI EditorPublik.com – Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes) secara resmi melaporkan Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Laporan tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam pelaksanaan proyek pada tahun anggaran 2023-2024. Pelaporan dilakukan pada Kamis (17/4/2025).

Sekretaris Umum Formabes, Danang Priambudi, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti awal yang berupa transaksi digital dari pelaksana proyek kepada staf Disperkimtan. Bukti ini diharapkan dapat mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan dinas tersebut.

“Kami telah melaporkan dugaan gratifikasi yang melibatkan Kepala Disperkimtan, Nurchaidir, kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Kami juga menyerahkan bukti awal yang diyakini dapat menguatkan dugaan tersebut,” kata Danang.

Danang menegaskan bahwa Formabes akan terus mengawal proses hukum kasus ini sebagai bentuk komitmen mendukung pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Kabupaten Bekasi.

“Formabes berkomitmen mengawal laporan ini hingga tuntas. Kami juga mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk menyelesaikan kasus ini dan menindak ASN yang terlibat,” lanjutnya.

Selain itu, Formabes meminta Bupati Bekasi untuk segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kepala Disperkimtan yang dilaporkan, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas praktik korupsi di lingkungannya.

“Bupati Bekasi perlu menunjukkan keseriusannya dengan menonaktifkan pejabat yang diduga terlibat. Langkah ini penting untuk memberikan efek jera dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga,” tutup Danang.(Msk)