Ketua Umum IKWI Pusat Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat
JAKARTA EditorPublik.com — Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Pusat, Andi Dasmawati, Ph.D, resmi melaporkan dua oknum berinisial IK dan RS ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: STTLP/B/4573/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juli 2025.
Didampingi kuasa hukum dari kantor Mr. Tan Law Firm, Andi melaporkan kedua terlapor yang diduga mengaku sebagai Pelaksana Tugas dan Sekretaris Jenderal IKWI Pusat. Keduanya disebut telah menerbitkan surat keputusan (SK) Pengurus Pusat IKWI dengan nomor 01/SK/PP-IKWI/V/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
“Saya pastikan bahwa laporan ini telah memenuhi unsur pidana Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,” ujar penasihat hukum Andi Dasmawati, Fachruddin Tanjung, kepada wartawan, Selasa (8/7).
Tanjung menjelaskan bahwa pihaknya terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Subdit Reserse Kriminal Umum sebelum laporan diterima dan disahkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dalam proses konsultasi tersebut, tim kuasa hukum telah menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan legalitas kepengurusan IKWI Pusat versi Andi Dasmawati.
“Setelah mencermati bukti-bukti yang kami serahkan, penyidik menyarankan agar laporan dibuat dengan dasar Pasal 263 KUHP, karena dugaan pemalsuannya dianggap murni. Sebelumnya kami juga sudah melayangkan somasi, namun tidak ada respons atau penyelesaian dari pihak terlapor,” imbuh Tanjung.
Saat dikonfirmasi terpisah, Andi Dasmawati membenarkan adanya laporan tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, objektif, dan profesional dalam menangani perkara ini.
“Saya percaya bahwa kebenaran akan menemukan jalannya. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Dalam pelaporan tersebut, Andi Dasmawati turut didampingi oleh Sekretaris Jenderal IKWI Pusat Novi Enebelty dan Plt.Ketua IKWI DKI Jakarta, Yuliana.(Msk)