Lingkungan HidupBekasi RayaBerita UtamaHukumPolitik

KLH Perintahkan Seluruh Bupati dan Wali Kota Hentikan Open Dumping

JAKARTA EditorPublik.com – Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menerbitkan Surat Nomor P.1895/A/PLB.3.1/06/2026 tertanggal 8 Juni 2026 yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Indonesia.

Melalui surat tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan beralih ke sistem controlled landfill paling lambat 31 Juli 2026.

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menegaskan bahwa praktik open dumping telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, mulai dari pencemaran air hingga merusak citra Bali dan Indonesia di mata dunia.

“Praktik open dumping telah mencemari lingkungan dan meracuni air. Karena itu, saya meminta seluruh bupati dan wali kota di Indonesia menghentikan serta menutup praktik open dumping untuk selamanya mulai 1 Juli 2026,” kata Jumhur dalam keterangan resmi Kementerian Lingkungan Hidup.

Dalam surat tersebut, pemerintah daerah juga diminta segera melakukan langkah-langkah perbaikan pengelolaan TPA menuju sistem yang lebih terkendali, seperti controlled landfill maupun sanitary landfill. Selain itu, daerah didorong memperkuat pengurangan sampah dari sumbernya melalui pemilahan, daur ulang, dan pengembangan ekonomi sirkular.

Tim Akademisi Monitoring dan Evaluasi (Monev) TPST Bantar Gebang–TPA Sumur Batu, Benny Tunggul, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam memperbaiki tata kelola persampahan nasional. Menurutnya, kebijakan itu sekaligus menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah masih belum berjalan optimal.

Menurut Benny Tunggul, meski undang-undang tersebut mengamanatkan peralihan ke sistem controlled landfill atau sanitary landfill dalam waktu lima tahun sejak diberlakukan, hingga 2026 sekitar 66 persen TPA di Indonesia masih menerapkan sistem open dumping.

“Kondisi ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan dan penegakan regulasi pengelolaan sampah,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, lambatnya transformasi pengelolaan TPA tidak terlepas dari berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah, mulai dari keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, kompetensi teknis, hingga keterbatasan lahan TPA.

Namun demikian, Benny menegaskan bahwa pembenahan sistem TPA saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan sampah nasional. Menurutnya, penerapan sanitary landfill harus dibarengi dengan penguatan ekonomi sirkular agar volume sampah yang masuk ke TPA dapat terus berkurang melalui pemilahan, daur ulang, dan pemanfaatan kembali.

Ia menambahkan, pengembangan ekonomi sirkular juga berpotensi menciptakan lapangan kerja hijau (green jobs) yang memberikan manfaat ekonomi sekaligus lingkungan.

Sanitary landfill, ekonomi sirkular, dan green jobs harus berjalan sebagai satu kesatuan. Larangan open dumping harus menjadi awal reformasi pengelolaan sampah nasional, bukan sekadar kebijakan administratif,” tegasnya.

Kementerian Lingkungan Hidup menilai praktik pembuangan sampah secara terbuka tidak lagi dapat dipertahankan karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat. Tumpukan sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menghasilkan lindi yang mencemari sumber air, memicu emisi gas rumah kaca berupa metana, serta meningkatkan risiko kebakaran dan penyebaran penyakit. (Msk)