Komisi II DPRD Kota Bekasi Dorong Percepatan Sertifikasi Aset Daerah
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk mempercepat proses sertifikasi aset daerah. Langkah ini dilakukan guna memastikan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) dan mencegah potensi klaim pihak lain atas tanah milik pemerintah.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, menegaskan pentingnya sertifikasi lahan dalam upaya pengamanan aset pemerintah. Ia juga mengungkapkan adanya sejumlah aset daerah yang belum terdaftar serta klaim dari pihak tertentu atas tanah milik Pemkot Bekasi.
“Saat ini pemerintah sedang menertibkan bangunan liar. Bersamaan dengan itu, aset pemerintah juga harus disertifikasi untuk menghindari konflik kepemilikan di kemudian hari,” ujar Evi.
Progres Sertifikasi Tanah
Berdasarkan data Pemerintah Kota Bekasi, hingga kini terdapat 1.266 bidang tanah yang sedang dalam proses sertifikasi. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono, menyampaikan bahwa sertifikasi ini dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.
“Sebanyak 1.266 bidang tanah sedang diproses di BPN dan ditargetkan selesai pada tahun 2025,” kata Sudarsono. Dari total 4.919 bidang tanah milik Pemkot Bekasi, 2.743 bidang telah didaftarkan ke BPN, sementara 1.477 bidang sudah bersertifikat resmi.
Tantangan Administratif
Proses sertifikasi aset daerah menghadapi sejumlah kendala administratif. Sebagian aset tanah yang diserahkan saat pemekaran Kota Bekasi dari Kabupaten Bekasi belum memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap. Beberapa hanya dilengkapi girik, sementara lainnya tidak memiliki bukti kepemilikan sama sekali.
“Salah satu kendala utama adalah aset yang diserahkan melalui BA 28 saat pemekaran. Banyak di antaranya tidak memiliki bukti kepemilikan resmi, sehingga memerlukan penelusuran dan sertifikasi ulang,” jelas Sudarsono.
Pengamanan Fisik dan Hukum
Selain proses sertifikasi, Pemkot Bekasi juga mengupayakan pengamanan fisik melalui pemasangan plang penanda kepemilikan. Sejak 2019, sebanyak 324 plang telah dipasang, termasuk 100 plang tambahan pada tahun 2024. Plang ini menjadi penanda yang memperjelas status kepemilikan tanah oleh Pemkot Bekasi di mata masyarakat.
Komisi II DPRD Kota Bekasi berharap proses sertifikasi tanah segera dirampungkan untuk melindungi aset daerah dari potensi klaim pihak lain. “Pemerintah perlu melakukan inventarisasi aset secara lebih menyeluruh, sehingga tidak ada lagi pihak yang mengklaim tanpa dasar hukum yang sah,” tambah Evi.
Upaya strategis ini dinilai penting untuk meningkatkan tata kelola aset daerah sekaligus memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah milik Pemkot Bekasi. Dengan pengelolaan yang lebih baik, Kota Bekasi optimis dapat memaksimalkan manfaat aset daerah bagi pembangunan dan pelayanan publik.(Adv)