BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUMOPINIPOLITIK

Konsolidasi Pengadaan di Kota Bekasi: Efisiensi atau Diskriminasi Terhadap Kontraktor Lokal?

BERITA TAJUK

Pengadaan barang dan jasa pemerintah kembali menuai sorotan, kali ini dari Kota Bekasi. Sejumlah kontraktor lokal mengeluhkan kebijakan konsolidasi pengadaan yang dinilai meminggirkan pelaku usaha kecil, khususnya dalam paket kegiatan yang sebelumnya dapat dilakukan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL).

Praktik konsolidasi pengadaan yakni penggabungan beberapa paket kecil menjadi satu paket besar secara normatif memang dimungkinkan oleh regulasi. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 20 ayat (3), mendorong efisiensi dan efektivitas dalam proses pengadaan. Namun, implementasinya di lapangan menyisakan pertanyaan besar terkait asas keadilan dan keberpihakan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Laporan dari sejumlah penyedia jasa lokal mengindikasikan bahwa beberapa kegiatan di Kota Bekasi yang semestinya dapat dilaksanakan dengan metode PL karena bernilai di bawah Rp200 juta justru digabungkan secara tidak proporsional ke dalam paket lelang besar yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Ironisnya, kegiatan tersebut berlangsung di lokasi dan waktu berbeda serta memiliki output yang tidak seragam.

“Penggabungan paket kecil (PL) menjadi paket lelang konsoldasi yang nilainya mencapai milyaran rupiah, berarti gak pro ke usaha kecil dong. Aku ini usaha kecil tapi disuruh ikut lelang penggabungan, itu gak cocok dong. Diskriminasi bagi kami pengusaha kecil” ujar seorang kontraktor lokal, yang enggan menyebutkan namanya, Selasa (8/7/2025)

Ada Apa dengan Strategi Pemaketan?

Strategi pemaketan bukanlah sekadar keputusan administratif. Ia menyangkut asas legalitas dalam belanja daerah, karena nomenklatur kegiatan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan dijabarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Oleh karena itu, pemaketan yang tidak sesuai substansi atau motif penggabungan yang menyimpang, dapat menimbulkan konsekuensi serius, termasuk temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Sebagai ilustrasi, jika lima paket kegiatan masing-masing senilai Rp180 juta digabungkan tanpa dasar yang kuat, maka nilainya akan melampaui Rp1 miliar dan hanya bisa diakses oleh pelaku usaha menengah hingga besar. Di sinilah muncul kecurigaan: apakah konsolidasi dilakukan untuk efisiensi, atau justru untuk memuluskan kepentingan tertentu dan menutup ruang bagi UMKM?

Mengapa PL Itu Penting?

Metode Penunjukan Langsung bukan celah, tetapi bagian sah dari strategi pengadaan. PL dirancang untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan bernilai kecil, menghemat biaya administrasi, dan membuka akses bagi pelaku usaha lokal agar bisa berpartisipasi dalam belanja pemerintah. Dasar hukumnya pun jelas: Perpres 12/2021, Peraturan LKPP 12/2021, hingga surat edaran LKPP yang mengatur strategi pemaketan secara proporsional.

Dengan menutup akses PL, artinya pemerintah daerah tidak hanya menghambat peluang UMKM, tetapi juga berpotensi memperlambat realisasi belanja daerah yang bisa berdampak domino pada pertumbuhan ekonomi lokal.

Perlu Komitmen Etis dan Transparan

Konsolidasi memang tidak serta merta salah. Namun dalam pelaksanaannya, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap usaha kecil harus tetap menjadi kompas utama. Jika tidak, maka kebijakan ini akan menjelma menjadi diskriminasi terselubung membungkam pelaku usaha kecil atas nama efisiensi semu.

Tentu publik berharap agar praktik pengadaan di Kota Bekasi dan daerah lainnya dijalankan secara adil dan taat aturan. Karena sejatinya, belanja negara adalah instrumen pembangunan yang harus inklusif, bukan eksklusif.(Msk)