KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim 2019-2022
JAKARTA EditorPublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2019-2022. Dalam perkembangan terbaru, KPK menahan tiga tersangka dari pihak pemberi yang diduga terlibat dalam pengurusan dana hibah tersebut.
“Pada hari ini, Rabu, 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).
Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing Achmad Yahya M (AY), M Fathullah (MF), dan Ra. Wahid Ruslan (RWR), yang seluruhnya berasal dari pihak swasta.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Taufik, ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang membongkar dugaan praktik korupsi dalam penyaluran dana hibah APBD Jawa Timur.
Program hibah tersebut setiap tahun dialokasikan kepada ribuan kelompok masyarakat, yayasan, lembaga keagamaan, dan organisasi kemasyarakatan. Sebagian besar usulannya berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Jawa Timur.
KPK mengungkap, sekitar 15 hingga 20 persen dana diduga mengalir kepada oknum pimpinan DPRD, 5 hingga 10 persen kepada korlap, sekitar 2,5 persen kepada pengurus Pokmas, serta 2,5 persen kepada pihak yang mengurus administrasi. Dengan pola tersebut, dana yang benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat diperkirakan hanya sekitar 55 hingga 70 persen dari total nilai hibah.
Perkara ini pertama kali terungkap melalui OTT KPK pada Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur saat itu, Sahat Tua P. Simandjuntak. Dalam perkara tersebut, Sahat diduga menerima suap sekitar Rp5 miliar terkait pengurusan dana hibah, sementara total anggaran hibah yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada periode itu mencapai sekitar Rp7,8 triliun.
Setelah OTT, KPK memperluas penyidikan dengan menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengajuan hingga pencairan hibah di berbagai daerah di Jawa Timur.
Dari hasil pengembangan tersebut, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas empat orang yang diduga sebagai penerima suap, termasuk unsur pimpinan DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 beserta seorang staf, serta 17 orang lainnya yang diduga berperan sebagai pemberi suap, yang berasal dari unsur koordinator lapangan, pihak swasta, mantan kepala desa, dan pihak lain yang mengurus proposal hibah.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan empat tersangka lain, yakni Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP), Wawan Kristiawan (WK), dan Sukar (SUK), mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung. Keempatnya diduga mengoordinasikan penyusunan proposal, RAB, LPJ, sekaligus menyalurkan komitmen fee kepada pihak yang diduga menerima suap.
Dalam konstruksi perkara, KPK juga menduga Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 menerima komitmen fee sekitar Rp32,2 miliar selama pengurusan dana hibah Pokmas pada 2019-2022.
KPK menilai praktik tersebut dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pengusul, koordinator lapangan, pengurus Pokmas, hingga penyelenggara negara. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak lain yang diduga turut menikmati maupun memfasilitasi aliran dana tersebut. (ton)

