Bekasi RayaBerita UtamaHukumPolitik

Pansus DPRD Soroti Dugaan Pemborosan Sewa Alat Berat Rp24,56 Miliar di TPA Burangkeng

KABUPATEN BEKASI EditorPublik.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan pemborosan anggaran sewa alat berat senilai Rp24,56 miliar pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menjadi salah satu fokus pembahasan Panitia Khusus (Pansus) XVI DPRD Kabupaten Bekasi dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Pembahasan tindak lanjut LHP BPK dilakukan secara maraton selama empat hari, mulai 6 hingga 9 Juli 2026. Pansus XVI memanggil seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberikan klarifikasi terhadap berbagai temuan yang dinilai berkontribusi terhadap turunnya opini LKPD Kabupaten Bekasi menjadi disclaimer.

Juru Bicara Pansus XVI DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, mengatakan pembahasan dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan menghadirkan seluruh perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan BPK.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada Pansus XVI untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan tindak lanjut LHP BPK RI. Apresiasi juga kami sampaikan kepada pemerintah daerah, pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta jajaran perangkat daerah yang telah hadir memberikan penjelasan dan klarifikasi,” ujar Saeful dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian Pansus berkaitan dengan pengadaan sewa excavator dan bulldozer di UPTD TPA Burangkeng, Kecamatan Setu.

Berdasarkan LHP BPK Perwakilan Jawa Barat atas LKPD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah mengalokasikan belanja sewa alat berat sebesar Rp24,56 miliar. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan pemerintah daerah masih memiliki 12 unit alat berat dengan nilai aset sekitar Rp24,06 miliar yang tercatat dalam kondisi baik, tetapi belum dimanfaatkan secara optimal.

Selain pemanfaatan aset yang dinilai belum maksimal, BPK juga mencatat sejumlah indikasi yang perlu mendapat perhatian, di antaranya dugaan pengondisian paket pengadaan (tailoring), proses negosiasi yang berlangsung dalam waktu singkat, hingga dugaan penggunaan alat berat oleh penyedia sebelum kontrak resmi ditandatangani. Temuan-temuan tersebut menjadi bahan pendalaman Pansus XVI dalam pembahasan tindak lanjut LHP BPK.

Menanggapi rekomendasi DPRD, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bekasi, khususnya Pansus, atas pembahasan laporan yang dilakukan secara komprehensif.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi, saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Pansus, atas kerja keras, dedikasi, serta pemikiran yang kritis dan konstruktif dalam pembahasan LKPJ Tahun 2025,” ujar Asep.

Ia menegaskan rekomendasi DPRD merupakan bagian penting dari mekanisme check and balance sekaligus menjadi landasan strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Rekomendasi ini menjadi catatan strategis yang sangat berharga bagi kami dalam melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas kinerja serta penganggaran pemerintah daerah,” katanya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menyatakan tengah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap pengelolaan TPA Burangkeng. Penataan tersebut diarahkan pada penerapan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF), pengadaan lahan, serta peningkatan pengelolaan air lindi sebagai bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.

Pemkab Bekasi juga tengah menyusun rencana aksi bersama seluruh perangkat daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk menyelesaikan berbagai temuan dalam pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Pelayanan Publik Kabupaten Bekasi, Didit Susilo, (17/7/2026), mendorong aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan BPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Cikarang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus perlu segera melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

“Penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Cikarang, khususnya Seksi Tindak Pidana Khusus, harus segera mengambil langkah tegas dengan memanggil dan memeriksa para pihak yang diduga terlibat agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Didit (Msk)