BERITA UTAMANUSANTARATEKNOLOGI

Pemerintah Mulai Buka Blokir Layanan Internet di Papua dan Papua Barat

JAKARTA EDITORPUBLIK.COM,Sesuai yang dijanjikan Menko Polhukam Wiranto, pemerintah secara bertahap membuka blokir atas layanan data internet di wilayah Papua dan Papua Barat, mulai Rabu (4/9) Pukul 23.00 WIT.

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu dalam siaran persnya Rabu (4/9) malam menyebutkan, pembukaan blokir atas layanan data internet dilakukan di 19 Kabupaten di Provinsi Papua, yakni: Keerom, Puncak Jaya, Puncak, Asmat, Boven Digoel, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Intan Jaya, Yalimo, Lanny Jaya, Mappi, Tolikara, Nduga, Supiori, Waropen, Merauke, Biak, Yapen, dan Kabupaten Sarmi.

“Untuk 10 kabupaten di Provinsi Papua yakni Kabupaten Mimika, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Numfor, Kota Jayapura, Yahukimo dan Nabire, akan terus dipantau situasinya dalam 1 (satu) atau 2 (dua) hari ke depan,” kata Ferdinandus,

Baca Juga :  Irfan Setiaputra: Penumpang Garuda Indonesia melorot 90 persen

Pembukaan blokir atas layanan data internet, menurut Plt. Kepala Biro Humas Kominfo itu, juga dilakukan di 10 kabupaten di wilayah Provinsi Papua Barat yakni: Fakfak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak. Untuk Kota Sorong, Kabupaten Sorong dan Kota Manokwari akan terus dipantau situasinya dalam 1 (satu) atau 2 (dua) hari ke depan.

Menurut Ferdinandus, pembukaan kembali blokir atas layanan data di sejumlah besar wilayah Papua dan Papua Barat dilakukan setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum/keamanan setelah mempertimbangkan situasi keamanan di wilayah-wilayah tersebut sudah pulih atau normal serta mempertimbangkan sebaran informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian, hasutan dan provokasi terkait dengan isu Papua sudah mulai menurun.

Baca Juga :  DPRD Kota Bekasi Desak Penegak Hukum Tindak Toko Obat Ilegal

Meski demikian, Ferdinandus mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian, hasutan dan provokasi melalui media apapun termasuk media sosial, agar proses pemulihan kembali seluruh wilayah Papua dan Papua Barat cepat berlangsung. (Humas Kominfo/ES)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *