Berita UtamaHukumPolitik

Pemerintah Resmi Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, Ini Rinciannya

JAKARTA EditorPublik.com — Pemerintah resmi membatasi praktik pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang pekerjaan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Regulasi tersebut ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada 30 April 2026 sebagai langkah memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam hubungan industrial.

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Kamis (30/4/2026).

Dalam beleid itu, pemerintah menegaskan bahwa outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang bersifat penunjang, bukan pekerjaan inti perusahaan. Hal ini sekaligus menutup celah praktik alih daya yang selama ini dinilai merugikan pekerja.

Berdasarkan ketentuan resmi, enam bidang pekerjaan yang diperbolehkan untuk dialihdayakan meliputi:

  1. Layanan kebersihan
  2. Penyediaan makanan dan minuman
  3. Pengamanan
  4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
  5. Layanan penunjang operasional
  6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, aturan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan pekerjaan alih daya.

“Permenaker ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja, serta menjaga keberlangsungan usaha,” ujarnya.

Selain membatasi jenis pekerjaan, regulasi ini juga memperketat kewajiban perusahaan dalam menjamin hak pekerja outsourcing. Setiap perjanjian alih daya wajib dibuat secara tertulis dan sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, serta perlindungan hak-hak pekerja. (Msk)