Pemkab Humbahas Serahkan LKPD 2024 ke BPK Sumut
MEDAN EditorPublik.com – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara pada Selasa, 25 Maret 2025.
Laporan ini berstatus unaudited (laporan keuangan yang belum diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan) , karena disampaikan lebih cepat dari batas waktu tiga bulan setelah tutup tahun anggaran, sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat 3.
Penyerahan dipimpin langsung oleh Bupati Humbahas Dr. Oloan P. Nababan didampingi Sekda Chiristison Rudianto Marbun. Dalam pernyataannya, Nababan mengapresiasi bimbingan BPK selama proses pemeriksaan interim dan mengakui perlunya penyempurnaan laporan keuangan.
“Kami terbuka terhadap masukan untuk memastikan transparansi pertanggungjawaban keuangan daerah,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemkab Humbahas.
Pemkab Humbahas tercatat telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut. Nababan menegaskan kesiapan tim daerah memenuhi kebutuhan data tambahan dari BPK guna mempertahankan capaian tersebut.
Kepala Perwakilan BPK Sumut Paula Henry Simatupang menyambut positif percepatan penyerahan ini sebagai wujud komitmen akuntabilitas pemerintah daerah. “Ini mencerminkan kemajuan tata kelola keuangan daerah,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, BPK Sumut juga menerima LKPD 2024 dari Pemkab Samosir dan Pemkab Toba. Pemeriksaan keuangan oleh BPK menjadi tahap krusial untuk memastikan kepatuhan laporan terhadap prinsip akuntansi dan regulasi.
Penyampaian LKPD oleh kepala daerah wajib dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir tahun anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik. Hasil audit BPK akan menentukan opini atas kredibilitas pengelolaan keuangan daerah.(Msk)