Pemkot Bekasi Telusuri Dugaan Ajaran Menyimpang yang Janjikan Surga dengan Bayar Rp 1 Juta
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menindaklanjuti informasi terkait dugaan ajaran keagamaan yang dinilai menyimpang, karena disebut menjanjikan surga bagi jamaah yang membayar Rp 1 juta.
Isu tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di kantor Kesbangpol Kota Bekasi, Selasa (12/8/2025), yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), antara lain Polresta Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Tim Kewaspadaan Dini, serta perangkat wilayah Kecamatan Mustikajaya dan Kelurahan Cimuning.
Kepala Kesbangpol Kota Bekasi, Nesan, mengatakan pihaknya akan memanggil pengelola kegiatan untuk dimintai keterangan dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Rabu (14/8/2025) di Kantor Kecamatan Mustikajaya.
“Langkah ini kami ambil untuk menjaga kondusivitas wilayah. Kami juga mengimbau warga dan pengurus RT agar menertibkan serta menurunkan spanduk yang terpasang di sekitar lokasi kegiatan,” ujar Nesan.
Sebelumnya, sejumlah warga Perumahan Dukuh Zamrud mengaku resah atas adanya kegiatan pengajian tertutup tanpa izin yang diadakan setiap akhir pekan dan diikuti sekitar 70 orang, sebagian besar berasal dari luar lingkungan.
Menurut keterangan seorang tokoh agama berinisial AB (54), kelompok ini dipimpin oleh seseorang berinisial PY sejak sekitar tujuh tahun lalu. Dalam kegiatan tersebut, dikabarkan ada ajaran bahwa jamaah yang memberikan infak Rp 1 juta akan mendapatkan jaminan masuk surga.
Selain itu, warga juga mengeluhkan adanya pungutan Rp 100 ribu per orang setiap kali hadir. Jika datang bersama keluarga, jumlahnya bertambah. Kegiatan tersebut juga dilaporkan mencampur jamaah laki-laki dan perempuan dalam satu ruangan tanpa pemisah. Beberapa perempuan yang sebelumnya mengenakan hijab dikabarkan melepas hijab setelah mengikuti kegiatan itu.
Lurah Cimuning, Omad Saputra, menegaskan Pemkot Bekasi tidak melarang kegiatan keagamaan, selama dilaksanakan secara terbuka, menghormati kesepakatan warga, dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Camat Mustikajaya, Jaya Eko Setiawan, menyampaikan koordinasi sedang dilakukan antara tiga pilar (LPM, Babinsa, Bhabinkamtibmas), tokoh agama, dan Polsek Bantar Gebang, sambil menunggu arahan dari Kesbangpol, MUI, dan pihak terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, beberapa perwakilan warga menyampaikan keberatan atas kegiatan yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan. Mereka meminta pemerintah menghentikan aktivitas itu demi menjaga kerukunan.
Hasil pembahasan menyimpulkan perlunya verifikasi lebih lanjut terkait klaim pembayaran Rp 1 juta sebagai syarat masuk surga. Kegiatan keagamaan yang diikuti sekitar 100 orang itu juga dinilai harus memperoleh persetujuan resmi dari RT dan RW setempat. (Msk)