Pemkot Bekasi Tindak Tegas Pembuang Limbah Tinja ke Sungai Ciliwung
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Pemerintah Kota Bekasi memastikan akan menindaklanjuti kasus pembuangan limbah tinja ke Sungai Ciliwung yang belakangan ramai diperbincangkan setelah videonya beredar luas di media sosial. Kasus ini juga mendapat perhatian setelah adanya laporan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Depok.
Tim DLH Kota Bekasi langsung turun ke lapangan pada 2 September 2025 untuk melakukan verifikasi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kendaraan tangki penyedot tinja bernomor polisi B 9231 KNA menjadi sumber pembuangan limbah. Kendaraan tersebut dikelola oleh seorang pengusaha bernama JLf (inisial), dengan status sewa dari pemilik armada.
Pelaksana Tugas Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menyampaikan bahwa sopir tangki diduga sengaja membuang limbah ke sungai untuk meraih keuntungan pribadi. Padahal, limbah seharusnya dibuang ke Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) Bantargebang yang dikelola secara resmi.
“Tindakan semacam ini jelas merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. Setiap pelaku usaha wajib mengikuti aturan dalam pengelolaan limbah. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran tersebut,” tegas Kiswatiningsih, Kamis (4/9/2025).
Sebagai langkah penanganan, DLH Kota Bekasi memberikan arahan kepada pihak pengelola jasa sedot WC agar bekerja sama dengan perusahaan pengelola limbah yang memiliki izin resmi serta melengkapi seluruh dokumen perizinan usahanya. Pemilik usaha juga diwajibkan melaporkan tindak lanjut beserta bukti dalam kurun waktu 30 hari.
Kiswatiningsih menambahkan, Pemkot Bekasi tetap berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan pengawasan agar tidak ada lagi praktik pembuangan limbah sembarangan.
“Kami mengimbau seluruh pengelola limbah, terutama usaha sedot WC, untuk patuh aturan demi melindungi ekosistem dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.(Msk)