Jakarta Tetap Ibu Kota Sebelum Keppres Pemindahan IKN Terbit
JAKARTA EditorPublik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026), yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan “menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”. Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa hingga saat ini Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara, karena Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota ke Nusantara belum diterbitkan.
Permohonan uji materi sebelumnya diajukan karena adanya dugaan ketidaksinkronan antara Pasal 39 UU IKN dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Pemohon menilai aturan tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai status konstitusional ibu kota negara.
Namun, MK menegaskan bahwa ketentuan dalam UU DKJ harus dibaca bersama Pasal 73 UU DKJ. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pemindahan resmi ibu kota negara baru berlaku setelah Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
Hakim Konstitusi menyatakan, secara hukum IKN telah sah ditetapkan sebagai ibu kota negara baru. Akan tetapi, proses pemindahannya belum efektif karena Keppres pemindahan belum diterbitkan pemerintah.
Artinya, selama Keppres tersebut belum ditetapkan, Jakarta tetap sah dan resmi sebagai ibu kota Negara Republik Indonesia.
Putusan MK ini juga meluruskan berbagai narasi yang berkembang seolah-olah MK membatalkan atau menolak keberadaan IKN.
Faktanya, MK tidak membatalkan UU IKN. Mahkamah justru menegaskan bahwa pembangunan dan pemindahan ibu kota tetap konstitusional serta sah menurut hukum. Hanya saja, pelaksanaannya belum efektif sampai Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota negara. (Msk)

