Sidang Sengketa Lahan di PN Cikarang, Ahli Waris Agan bin Maska Gugat Pengelola Kota Deltamas
BEKASI EditorPublik.com – Persidangan perkara dugaan sengketa lahan kembali digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi. Perkara ini diajukan oleh ahli waris almarhum Agan bin Maska yang mengklaim kepemilikan atas sebidang tanah seluas kurang lebih 35.882 meter persegi di wilayah Cikarang.
Dalam gugatan tersebut, pihak ahli waris menyatakan lahan yang mereka klaim telah dikuasai keluarga sejak 1975 itu kini berada dalam penguasaan dan pembangunan kawasan Kota Deltamas. Mereka menilai penguasaan tersebut dilakukan tanpa persetujuan keluarga dan menjadi pokok sengketa di pengadilan.
Salah satu ahli waris, Acah bin Agan, melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa pihak keluarga tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas tanah dimaksud kepada pihak mana pun. Pernyataan itu disampaikan usai mengikuti agenda persidangan di PN Cikarang.
“Kami selaku anak-anak almarhum dan orang tua kami tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun,” tegas Acah, usai persidangan.
Menurut keterangan pihak penggugat, dasar penguasaan lahan berasal dari surat Girik yang disebut telah ada sejak 1975. Pada 2013, keluarga memasang patok batas sebagai penegasan klaim kepemilikan. Namun, dalam kurun 2024 hingga 2025, plang dan patok tersebut disebut telah dibongkar oleh pihak yang tidak dikenal.
Kuasa hukum ahli waris, Hot Tua Manalu, yang menyatakan mewakili tim yang dipimpin Kamarudin Simanjuntak, menjelaskan bahwa sidang pada Jumat, 20 Februari 2026, beragendakan pemeriksaan lanjutan terhadap dua saksi dari pihak penggugat. Kedua saksi, Marihot dan Taufik, telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, saksi Marihot disebut menerangkan mengenai pemasangan patok pada 2013 serta riwayat penguasaan tanah oleh Agan bin Maska sejak 1975 berdasarkan surat Girik. Sementara saksi Taufik menyampaikan adanya dugaan pembongkaran spanduk, plang nama, dan patok beton pada April 2024.
Pihak penggugat juga menyebut sejumlah unsur aparat dan perangkat daerah turut berada di lokasi saat peristiwa tersebut terjadi. Atas dasar itu, selain pihak pengelola kawasan, gugatan juga mencantumkan beberapa pihak lain, termasuk unsur kepolisian dan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam gugatan.
Kuasa hukum ahli waris menambahkan bahwa dalam persidangan, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya memperlihatkan dokumen Hak Guna Bangunan bernomor 102 Tahun 1999. Dokumen tersebut, menurut pihak penggugat, baru mereka lihat dalam proses persidangan tahun 2026, meski klaim sengketa disebut telah ditangani sejak 2012.
Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di PN Cikarang. Majelis hakim akan melanjutkan agenda sidang sesuai tahapan hukum yang berlaku untuk menguji bukti dan keterangan dari para pihak sebelum mengambil putusan.(Msk)

