BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUMLIPUTAN KHUSUSPOLITIK

Transparansi RSUD Pondok Gede Dipertanyakan Usai Tiga Kali Gagal Lelang Proyek Rawat Inap

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Proyek pembangunan ruang rawat inap di RSUD Tipe D Pondok Gede, Kota Bekasi, kembali menjadi perhatian publik setelah proses lelangnya mengalami kegagalan untuk ketiga kalinya.

Kondisi ini memicu kritik dari masyarakat dan organisasi sipil yang mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran rumah sakit tersebut.

Menurut data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), RSUD Pondok Gede telah mengalokasikan anggaran konsultasi perencanaan sebesar Rp123 juta dalam dua tahun terakhir.

Pada 2024, rumah sakit ini menganggarkan Rp98 juta untuk Belanja Konsultasi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar. Namun, dua tender yang digelar pada Mei dan Juli 2024 tidak membuahkan hasil.

Dan lagi, pada 2025, RSUD Pondok Gede kembali menganggarkan Rp25 juta untuk konsultasi perencanaan, dengan nilai proyek yang meningkat menjadi Rp3,3 miliar. Sayangnya, lelang ketiga juga tidak menghasilkan pemenang.

Menanggapi hal ini, Komisi IV DPRD Kota Bekasi berencana memanggil Direktur RSUD Tipe D Pondok Gede untuk memberikan penjelasan terkait kegagalan proses lelang tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi Madonk, memastikan bahwa pemanggilan ini telah disepakati dalam rapat bersama pimpinan komisi.

“Saya sudah melaporkan ke Ketua Komisi, dan telah disepakati bahwa minggu ini Direktur RSUD Pondok Gede akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait gagalnya proses lelang tiga kali,” ujar Ahmadi Madonk pada Minggu (15/6/2025).

Ahmadi menilai proyek ini sangat penting untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya penjelasan resmi dari manajemen RSUD terkait kegagalan tersebut.

“Proyek ini sangat vital bagi masyarakat. Mengapa bisa gagal tiga kali? Harus ada kejelasan dari pihak RSUD,” tambahnya.

Diketahui, pembatalan lelang hanya dapat dilakukan dengan alasan yang sah sesuai regulasi, seperti kesalahan dokumen, perubahan anggaran, atau kondisi darurat.

Namun, kegagalan yang berulang tanpa penjelasan resmi menimbulkan dugaan adanya pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas. Beberapa pihak menduga, permasalahan tersebut terkait dengan spesifikasi teknis atau persyaratan peserta lelang yang terlalu ketat.

Kegagalan proyek ini tidak hanya berdampak pada keterlambatan pelayanan kesehatan, tetapi juga memengaruhi kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran di Kota Bekasi. Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Pondok Gede belum memberikan pernyataan resmi. (Msk)