Tujuan Awal Dana Bekasi Keren Bergeser, Perwal 23/2025 Dilanggar?
EDITORIAL PUBLIK
Program Penataan Lingkungan Rukun Warga Bekasi Keren dengan alokasi hibah Rp100 juta untuk setiap RW mulai menyisakan pertanyaan serius. Persoalannya, penggunaan dana yang awalnya diperuntukkan untuk pengelolaan sampah di tingkat RW, kemudian berubah menjadi pembangunan fasilitas fisik.
Pertanyaannya, apakah pergeseran tersebut masih sejalan dengan tujuan dan mekanisme yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 23 Tahun 2025 ?.
Perwal tersebut memang membuka ruang bagi penyediaan infrastruktur, sarana dan prasarana lingkungan RW. Namun, regulasi yang sama juga menegaskan pentingnya peran aktif RW dalam pengelolaan sampah melalui Bank Sampah berbasis masyarakat dengan prinsip 3R, yaitu reduce, reuse, dan recycle.
Pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 23 Tahun 2025 dengan tegas menyebutkan Program Penataan Lingkungan Rukun Warga Bekasi Keren hanya dapat diberikan kepada RW yang berperan aktif dalam pengelolaan sampah melalui Bank Sampah berbasis masyarakat dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang meliputi kegiatan:
a. pembatasan timbulan sampah.
b. pemilahan sampah.
c. pemanfaatan kembali sampah.
d. pendauran ulang sampah.
Di sinilah persoalan mulai muncul. Jika tujuan awal memuat kegiatan pengelolaan sampah, tetapi dalam pelaksanaannya berubah menjadi pembangunan fasilitas fisik, tentu semestinya terdapat jejak administrasi yang dapat diperiksa, misalnya berita acara musyawarah, perubahan proposal, RAB, hingga persetujuan dari pihak yang berwenang.
Apalagi dalam sosialisasi program pada Oktober 2025, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menekankan pentingnya musyawarah dalam penggunaan dana, sekaligus laporan dan pertanggungjawaban. Pemerintah Kota Bekasi juga menyatakan penggunaan dana harus mengacu pada proposal. Sementara kelurahan memiliki fungsi pengawasan dengan mencocokkan hasil pengadaan dengan RAB dan kondisi di lapangan.
Artinya, perubahan kegiatan bukan sekadar persoalan teknis. Setiap perubahan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, dana Rp100 juta per RW, tidak semestinya diperlakukan sebagai anggaran bebas yang dapat dialihkan begitu saja setelah dana diterima.
Persoalan tersebut menjadi semakin relevan ketika kegiatan yang semula diarahkan untuk pengolahan dan pemilahan sampah kemudian berubah menjadi pembangunan fasilitas fisik, seperti ruang tunggu atau bangunan di lingkungan kantor RW.
Pertanyaannya sederhana: siapa yang mengubah kegiatan, berdasarkan dokumen apa, melalui mekanisme apa, dan siapa yang menyetujuinya?
Pertanyaan berikutnya tidak kalah penting. Apakah perubahan tersebut benar-benar dibahas bersama warga? Apakah Pokmas memiliki kewenangan untuk mengubah kegiatan? Apakah proposal dan RAB ikut diubah? Jika iya, siapa yang memberikan persetujuan?
BACA JUGA: Dana RW Bekasi Keren Berubah Arah, Uang Pengolahan Sampah Jadi Proyek Fisik
Persoalan ini bahkan disebut sempat muncul dalam proses verifikasi internal.
Seorang sumber di Inspektorat Kota Bekasi mengungkapkan bahwa dalam proses verifikasi di Gedung Patriot pada akhir 2025, sejumlah auditor mencoba memastikan kesesuaian penggunaan dana dengan Perwal.
“Betul itu. Makanya saat verifikasi di Gedung Patriot akhir tahun lalu, teman-teman auditor ada yang coba memastikan kesesuaian penggunaan dana dengan Perwalnya. Tapi pimpinan kami ternyata punya kebijakan lain,” ujar sumber di Inspektorat Kota Bekasi, Sabtu (15/8/2026).
Pernyataan tersebut tentu perlu diuji dan diklarifikasi. Jika benar terdapat kebijakan internal yang berbeda dengan ketentuan Perwal, publik berhak mengetahui kebijakan tersebut, siapa yang menetapkan, serta apa dasar hukumnya. Sebab, kebijakan pimpinan tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan peraturan yang masih berlaku.
Pemkot Bekasi juga perlu menjelaskan secara terbuka posisi pembangunan fisik dalam desain Program Bekasi Keren. Jika pembangunan fisik memang diperbolehkan, apa batas dan kriterianya? Jika kegiatan yang tercantum dalam proposal awal adalah pengelolaan sampah, bagaimana perubahan menjadi pembangunan fisik tetap dianggap sesuai dengan tujuan program?
Jangan sampai Bekasi Keren pada akhirnya hanya dipersepsikan sebagai program pembagian Rp100 juta per RW yang penggunaannya dapat diarahkan menjadi proyek fisik setelah dana diterima.
Di sinilah persoalan utamanya: konsistensi kebijakan, kepatuhan terhadap regulasi, dan akuntabilitas penggunaan uang publik.
Karena itu, Pemkot Bekasi, camat, lurah, Pokmas, serta pihak yang memiliki fungsi pengawasan perlu membuka dokumen yang relevan, terutama proposal awal, RAB, berita acara musyawarah, dokumen perubahan kegiatan, dan dasar persetujuan apabila memang terjadi perubahan.
Publik tidak cukup hanya mendapat jawaban normatif bahwa pembangunan fisik diperbolehkan. Yang dibutuhkan adalah penjelasan konkret:
Apakah pembangunan tersebut memang telah direncanakan sejak awal, atau baru muncul setelah dana diterima?
Jika terjadi perubahan, siapa yang memutuskan dan apakah keputusan tersebut sesuai dengan mekanisme Perwal Nomor 23 Tahun 2025?
Dana Rp100 juta per RW bukan uang tanpa arah. Dana tersebut disalurkan melalui sebuah program yang memiliki tujuan, persyaratan, serta mekanisme yang ditetapkan pemerintah sendiri.
Karena itu, ketika arah penggunaannya berubah, dasar dan proses perubahan tersebut juga wajib dijelaskan.
EditorPublik.com menilai persoalan Bekasi Keren perlu dibuka secara transparan. Bukan untuk menghambat pembangunan di tingkat RW, melainkan untuk memastikan setiap rupiah uang publik digunakan sesuai tujuan, melalui proses yang partisipatif, memiliki dasar yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

