UPT KPH XIII Doloksanggul Menolak Perintah Atasannya Kadis LHK Sumut
DOLOKSANGGUL, EditorPublik.com – Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) XIII Doloksanggul menolak perintah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar, untuk membawa satu unit truk bernomor polisi BB 8638 DC bermuatan kayu—yang diduga tidak memiliki dokumen resmi—ke Kantor Dinas LHK Sumut di Medan.
Sebelumnya, Kepala Dinas LHK Sumut telah memerintahkan jajaran UPT KPH XIII Doloksanggul untuk membawa truk tersebut, menyusul pelimpahan penanganan kasus dari Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) kepada UPT tersebut.
Truk dimaksud sebelumnya dihentikan oleh anggota Koramil 11/Parlilitan pada Sabtu malam (28/6), karena diduga mengangkut kayu tanpa dokumen resmi. Setelah dilakukan koordinasi dengan Polsek Parlilitan, kendaraan dan muatannya dibawa ke Polres Humbahas untuk ditangani lebih lanjut.
Namun, setelah kasus dilimpahkan ke UPT KPH XIII Doloksanggul, muncul polemik ketika perintah untuk membawa truk tersebut ke Medan ditolak oleh pihak UPT.
Kepala UPT KPH XIII Doloksanggul, Esra Sardina Sinaga, melalui Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat, Togap P. Sinurat, menyampaikan kepada kontributor EditorPublik.com pada Rabu (3/7), bahwa penolakan tersebut dilakukan karena kekhawatiran akan risiko hukum dari pemilik truk dan muatannya.
“Saya tidak ingin digugat secara hukum karena saya tahu aturan mainnya. Meskipun itu perintah pimpinan, saya tidak akan membawa barang bukti ke Medan,” ujar Togap P. Sinurat.
Menanggapi hal ini, Kadis LHK Sumut, Yuliani Siregar, menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan anak buahnya tersebut.
“Seharusnya anak buah saya, Polisi Kehutanan di Doloksanggul, yang menangkap pelaku penebangan kayu tumbuh alami tanpa izin, bukan anggota Koramil 11/Parlilitan. Saya sangat malu dan mohon maaf kepada masyarakat atas kelakuan dan kurangnya kepedulian anggota saya. Saya tidak tahu lagi harus berkata apa. Mohon maaf, karena kesalahan anggota saya adalah kesalahan saya juga,” ujar Yuliani, Kamis (3/7/2025) pagi.
Yuliani menjelaskan bahwa dirinya siap menghadapi segala kemungkinan gugatan terkait kasus ini.
“Saya sudah pasang badan untuk menghadapi siapa pun yang menggugat terkait penebangan hutan tumbuh alami tanpa izin. Tapi, anggota saya malah membangkang. Padahal, saya minta truk dibawa ke Medan agar saya yang menghadapi bila ada gugatan,” tegasnya.
Terkait tindakan pembangkangan ini, ia mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Provinsi Sumut.
“Saya sudah minta Penegakan Hukum (Gakkum) untuk memanggil pejabat UPT KPH XIII, dan sudah berkirim surat pemanggilan ke BKD. Saya minta Inspektorat untuk melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap pejabat UPT KPH XIII Doloksanggul,” tandasnya. (Msk)