BERITA UTAMABISNISKRIMINALRAGAM

Vendor Vs Dirut PT. IMSS, Saksi Tercengang Diperlihatkan Hakim Kwitansi Kosong

MADIUN EditorPublik.com – Salah satu dari dua saksi, Agung Widodo, yang dihadirkan penggugat (Widodo), tercengang saat hakim tunggal yang mengadili memperlihatkan (dengan maksud menanyakan) selembar kwitansi kosong, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Madiun Kota, Rabu (27/01/2021).

Kwitansi tertera nilai Rp. 80 juta dengan tanda tangan dan atas nama penggugat, Widodo, itu merupakan salah satu bukti tertulis (diantara beberapa lembar berkas bukti) yang diajukan tergugat, Dirut PT. IMSS, Kolik.

“Saya tidak tahu, Bu hakim. Saya hanya kerja dan selesai kerja dibayar Pak Widodo,” tutur saksi Agung Widodo, menjawab pertanyaan hakim tunggal, Nur Salamah, SH.

Sidang gugatan perdata lanjutan oleh dua vendor (dibagi dua sesi sidang), Widodo dan Sugito, yang masing masing menghadirkan dua orang saksi, terhadap Dirut PT. IMSS (anak perusahaan BUMN PT. INKA), Kolik, itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Sedangkan pihak tergugat dalam menghadapi gugatan tersebut, didampingi tim kuasa hukumnya, Joko, SH, dan Wahyu, SH.

Menanggapi kwitansi  kosong atas nama dan tanda tangannya itu, Widodo selaku penggugat, di luar persidangan memaparkan kepada jurnalis, selama bekerja menangani proyek dimana pun dia tidak pernah mengeluarkan kwitansi bodong. 

Baca Juga :  Vendor Vs Dirut PT IMSS, Hakim: Penolakan Gugatan Belum Miliki Ketetapan Hukum

“Saya selalu tegas. Menanda tangani kwitansi harus jelas peruntukannya. Untuk keperluan apa? Misalnya untuk pembelian pasir, batu bata, atau material bagunan lainnya. Dan saya tidak merasa menanda tangani kwitansi tersebut,” ungkap Widodo.

Sementara pada kesempatan bertanya dalam persidangan, salah satu kuasa hukum tergugat, Joko, SH, menanyakan kepada saksi penggugat, Agung Widodo, apakah dirinya pernah diberitahukan bos nya (Widodo/ penggugat) bab total nilai proyek. Menjawab itu, Agung Widodo, yang merasa cuma seorang pekerja mengaku tidak tahu.

Pertanyaan yang dianggap menyulitkan, lantaran bukan kapasitasnya menjawab, itu disela hakim, “Sudah cukup. Saksi ini tahunya cuma kerja dan dibayar oleh Pak Widodo,” cetus hakim.

Sementara persidangan babak berikutnya dalam perkara yang sama, dengan penggugat bernama Sugito, menghadirkan dua orang saksi pekerjanya, Jokowi dan Nurtamin.

Menjawab pertanyaan pengacara penggugat, Arifin, SH, Jokowi (saksi penggugat) yang duduk di kursi saksi mengaku pekerjaannya kerap dokontrol oleh orang berseragam warna putih berlogo PT. IMSS. “Pengontrol itu memberi pengarahan mengenai hal yang harus kami kerjakan. Namanya Imron, Dwi, Dedi dan Reza,” aku Jokowi.

Baca Juga :  Pemuda Desa Tanggap Bencana, Ujung Tombak Penanggulangan Bencana

Sementara kuasa hukum tergugat, Wahyu, SH, menyatakan keberatan dengan dua saksi yang dihadirkan Widodo (penggugat). Pasalnya, menurut Wahyu, dua orang saksi tersebut baru mengetahui adanya kasus ini baru sekitar dua bulan.

Menanggapi keberatan itu, hakim mengambil sikap mempertimbangkannya. Dan akan dibahas pada persidangan lanjutan, pekan depan.

Juru bicara bidang komunikasi publik Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, yang berkali kali dihubungi jurnalis lewat seluler maupun pesan singkat,  tidak menjawab.

Jurnalis ingin meminta konfirmasi, bagaimana tanggapan Kementerian BUMN dan adakah sanksi yang diberikan kepada karyawan BUMN terkait kasus tiga vendor menggugat Dirut PT. IMSS, anak perusahaan BUMN PT INKA, tersebut.

“Oh ya, saya dengar Pak Arya (Sinulingga) kurang sehat, Pak Bambang……,” terang Rudi Rusli, Humas Kementerian BUMN, menanggapi jurnalis terkait sulitnya menghubungi Arya Sinulingga.

Baca Juga :  Dirut PT. IMSS Menakuti Penggugat Saat Usai Sidang Perdata

Sementara Dirut dan Humas PT. IMSS, Kolik dan Alvi, belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi. Pesan singkat yang disampaikan kepada keduanya, belum dijawab.

Sementara Humas PT. INKA, Bambang R, mengatakan, pihaknya (PT. INKA) tidak mungkin membuat laporan (bahwa persoalan vendor vs Dirut PT. IMSS telah selesai) kepada jajaran pimpinan perusahaan, disaat masalahnya masih berjalan di pengadilan.

“Kita tunggu penyelesaian pengadilan saja,” tulis Bambang R.

Menjawab permintaan jurnalis terkait nomor kontak jajaran Direksi PT. INKA untuk kepentingan konfirmasi,  menurut Bambang R, semua komunikasi publik harus melalui Humas.

Hal itu, menurut Bambang R, dimaksudkan agar kondisi kerja direksi tidak semakin sibuk. “Dan jika boleh langsung fungsi humas menjadi tidak ada, dan saya bisa dipecat (gak ada job). Mohon maaf,” lanjut tulisan Bambang R.

Sidang gugatan sederhana itu berlangsung tanpa gangguan. Hakim tunggal, Nur Salamah, SH, menjatuhkan palu pengakhir persidangan, yang didahului pengumuman akan melanjutkannya  pada Rabu (03/02), untuk mendengarkan keterangan saksi tergugat. (fin)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *