Bekasi RayaBerita UtamaHukumPolitik

Warga Grand Harmoni Park Desa Muktiwari Cibitung Protes Pergantian Ketua RT/RW

KABUPATEN BEKASI EditorPublik.com – Pergantian kepengurusan RT/RW di Perumahan Grand Harmoni Park (GHP), Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, menuai protes warga. Mereka mempertanyakan dasar hukum pergantian pengurus yang baru terpilih sekitar dua bulan lalu melalui pemilihan yang disepakati bersama dan dibiayai secara swadaya.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima EditorPublik.com, Kamis (16/10/2026), Ketua RW 037, Dipl. Tarmo Pratikno Rizky, meminta pemerintah desa menjelaskan status kepengurusan hasil pemilihan sebelumnya, mekanisme pergantian, serta kewenangan kepala desa dalam menetapkan pengurus pengganti.

Mantan Kepala Desa Muktiwari, Bahrudin, turut menyoroti persoalan tersebut. Menurutnya, pemilihan pengurus lingkungan di kawasan perumahan semestinya melibatkan warga, sedangkan pergantian sebelum masa bakti berakhir harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.

“Seharusnya musyawarah dulu dengan warga. Kemarin calon RT/RW juga menggunakan biaya sendiri dari warga dan masa bakti mereka masih lama. Ini baru berapa bulan menjabat, kok sudah ada pemilihan lagi,” ujar Bahrudin, Jumat (16/10/2026).

Menurut Tarmo Pratikno Rizky, polemik ini juga diwarnai informasi mengenai dugaan pembatasan hak memilih dan dipilih. Warga menyebut terdapat rekaman suara seseorang berinisial R, yang mereka identifikasi sebagai anak Kepala Desa Muktiwari berinisial HR. Dalam rekaman tersebut, R disebut menyatakan bahwa jabatan Ketua RT/RW hanya dapat diisi oleh kader HR.

R juga disebut menyampaikan bahwa terdapat tujuh kader di lingkungan GHP yang berhak memilih dan dipilih sebagai Ketua RT/RW. Warga mempertanyakan klaim tersebut karena jumlah penghuni perumahan, menurut data mereka, mencapai sekitar 230 kepala keluarga.

Namun, isi dan konteks rekaman serta identitas dan kapasitas pihak yang berbicara masih perlu diverifikasi secara independen. Warga juga menduga persoalan ini berkaitan dengan perbedaan pilihan politik dalam pemilihan kepala desa, tetapi dugaan tersebut belum didukung bukti yang cukup.

Ketua RW 037, Pratikno, yang disebut akan diganti, mempertanyakan kebijakan tersebut. Ia menunjukkan surat tugas bernomor PM.05.01/22/MTW/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026, yang ditandatangani Bahrudin, SE, saat masih menjabat sebagai Kepala Desa Muktiwari.

“Saya punya surat tugas yang sah sebagai Ketua RW 037 Perumahan Grand Harmoni Park, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Pratikno mengatakan pihaknya masih mencermati perkembangan persoalan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Untuk saat ini, kami belum memikirkan langkah apa yang akan diambil guna menanggapi kesewenang-wenangan ini,” katanya.

Warga Minta Dasar Hukum Diperjelas

Pembentukan kepengurusan RT/RW di Kabupaten Bekasi mengacu pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, sebagaimana diubah melalui Peraturan Bupati Bekasi Nomor 119 Tahun 2020.

“Warga meminta pemerintah desa menjelaskan penerapan aturan tersebut, terutama terkait mekanisme pemilihan, masa bakti, pemberhentian pengurus, serta dasar hukum pergantian sebelum masa jabatan berakhir. Mereka juga meminta penjelasan mengenai landasan pembatasan hak memilih dan dipilih jika benar hanya diberikan kepada kelompok tertentu,” ujar Ketua RW 037, Tarmo Pratikno Rizky.

Selain itu, warga meminta klarifikasi mengenai informasi bahwa R bekerja sebagai pegawai pemerintah di lingkungan Kabupaten Bekasi. Informasi tersebut belum terverifikasi dan relevansinya terhadap polemik kepengurusan RT/RW juga belum jelas.

Hingga berita ini ditulis, redaksi belum memperoleh dokumen lengkap terkait hasil pemilihan pengurus sebelumnya maupun keputusan pergantian Ketua RT/RW. Pemerintah Desa Muktiwari juga belum memberikan penjelasan resmi. Sementara itu, Camat Cibitung, Endin, yang telah dimintai konfirmasi melalui telepon, belum memberikan tanggapan.

EditorPublik.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. (Msk)