Distaru Kota Bekasi Tutup Parkir RSNK dengan Barier Beton
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi lakukan penutupan akses parkir milik Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK) dengan memasang pengaman tambahan berupa rantai dan pengelasan pada barier beton. Penutupan ini dilakukan bersama aparat gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, Rabu (19/2/2025).
Kepala Distaru Kota Bekasi, Dzikron, menjelaskan bahwa penutupan ini merupakan tindak lanjut dari rapat evaluasi sebelumnya. Langkah tersebut diambil setelah diketahui adanya pemindahan barier beton tanpa izin oleh pihak paguyuban.
“Hari ini, dua gate telah kami tutup kembali menggunakan pengelasan dan pengaman tambahan. Satu gate lainnya segera kami tindaklanjuti agar keamanan seluruh akses parkir dapat terjaga,” kata Dzikron.
Dzikron menambahkan bahwa meski barier beton sempat dipindahkan, pihaknya belum melaporkan hal tersebut secara resmi ke pihak berwenang karena barier tidak hilang, hanya bergeser ke area sekitar. Namun, Distaru tidak ragu mengambil langkah hukum jika terjadi perusakan terhadap fasilitas tersebut.
Penutupan akses parkir ini bertujuan untuk menertibkan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Bekasi yang sebelumnya diserahterimakan oleh Perum Perumnas kepada Pemkot Bekasi. Saat ini, aset tersebut dikelola oleh PT Mitra Patriot (PTMP) sebagai pengelola resmi.
Kuasa hukum PT Mitra Patriot, Samsudin Nurseha, SH, mengapresiasi langkah tegas Distaru dalam menangani persoalan ini. Ia juga meminta Pemkot Bekasi mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang melanggar aturan.
“Kami mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan hukum demi memastikan pengelolaan aset dilakukan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Samsudin.
Distaru berharap penertiban ini dapat memastikan pengelolaan aset berjalan optimal, sesuai dengan amanat dan regulasi yang berlaku. (Msk)