Penyidik Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina
JAKARTA EditorPublik.com – Penyidik Jaksa Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi Pertamina yang diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Kedua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne, Wakil Presiden (VP) Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Maya Kusmaya diduga memberikan izin pembelian Pertalite untuk diolah menjadi Pertamax dengan persetujuan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Namun, dalam praktiknya, Pertalite dibeli dengan harga Pertamax, meskipun kualitasnya lebih rendah.
Manipulasi harga dan kualitas ini menyebabkan pembayaran impor produk kilang dilakukan dengan harga tinggi, meskipun kualitas barang yang diterima lebih rendah.
Abdul Qohar menegaskan bahwa praktik ini telah menimbulkan kerugian besar bagi negara. “Total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun,” ujarnya di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu malam (26/2/2025).
Kedua tersangka baru ini diduga terlibat aktif dalam skema korupsi dengan memanipulasi harga dan kualitas bahan bakar. Mereka bekerja sama dengan Riva Siahaan, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan mereka melanggar prosedur pengadaan yang tidak transparan, sehingga merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, antara lain Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), dan Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International).(Msk)