Formabes Desak Kejari Bekasi Usut Dugaan Korupsi di Disperkimtan
BEKASI EditorPublik.com – Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes) kembali menyoroti dugaan tindak korupsi di Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi. Pada Kamis (24/4/2025), Sekretaris Formabes, Danang Priambudi, Kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi untuk menyerahkan tambahan bukti terkait kasus tersebut.
“Kami telah menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan gratifikasi sebagai wujud keseriusan kami dalam mengungkap kasus ini,” ujar Danang saat ditemui di kantor Kejari Bekasi.
Danang mendesak Kejari untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, serta sejumlah staf yang diduga terlibat. Selain itu, ia meminta penyelidikan mendalam terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik pejabat terkait, yang dicurigai direkayasa, serta rekening-rekening yang diduga mencurigakan.
“Rekening yang disinyalir ‘gendut’ serta LHKPN yang mencurigakan harus ditelusuri lebih lanjut. Kami berharap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi,” tegasnya.
Ini merupakan laporan kedua yang diajukan Formabes kepada Kejari Bekasi terkait dugaan korupsi di Disperkimtan. Jika tidak ada tindakan nyata dari pihak Kejari, Danang mengancam akan membawa kasus ini ke Komisi Kejaksaan.
“Jika tidak ada langkah konkret, kami akan melaporkan kasus ini ke Komisi Kejaksaan. Langkah ini penting agar program pemberantasan korupsi yang dicanangkan Jaksa Agung benar-benar terlaksana dengan baik,” tambahnya.
Formabes berharap Kejari Bekasi segera mengambil tindakan tegas guna memastikan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi bebas dari praktik korupsi dan gratifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disperkimtan Kabupaten Bekasi dan pemerintah kabupaten belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.(Msk)