BERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

Perkuat Perlindungan Jurnalis, Dewan Pers dan LPSK Teken MoU

JAKARTA EditorPublik.com – Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan terhadap jurnalis yang menjadi saksi atau korban tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa MoU ini merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya yang telah berakhir pada September 2024. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menjaga kemerdekaan pers dan keselamatan jurnalis.

“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan MoU, tetapi dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama yang lebih terperinci, termasuk tugas, tanggung jawab masing-masing pihak, serta mekanisme evaluasi,” ujar Ninik.

Ninik menyoroti bahwa lembaga pers, baik media maupun jurnalis, rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan. Jurnalis, menurutnya, adalah pembela hak konstitusional warga negara atas informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945.

“Insan pers memerlukan dukungan penuh dalam menjalankan tugas mereka, mulai dari mencari, mengolah, menyimpan, hingga menyebarkan informasi. Terlebih dengan berkembangnya media digital, media sosial, dan teknologi baru seperti AI, ancaman terhadap jurnalis semakin beragam,” jelasnya.

Ia juga menyoroti banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis yang belum tertangani dengan tuntas, baik karena proses hukum yang mandek maupun korban yang belum berani melapor.

Ketua LPSK, Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi, menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mendukung pengungkapan kasus, memberikan keadilan, dan memfasilitasi pemulihan bagi jurnalis korban kekerasan. Ia memaparkan bentuk perlindungan yang telah diberikan LPSK, seperti monitoring, pendampingan dalam persidangan, dan pemenuhan hak restitusi bagi korban.

“Selama ini, kami telah memberikan berbagai bentuk perlindungan, termasuk pendampingan proses peradilan dan fasilitasi hak restitusi bagi korban,” kata Achmadi.

MoU ini mencakup perlindungan bagi jurnalis dan alat kerja mereka, termasuk perangkat digital. Hal ini dinilai penting karena ancaman di era digital semakin kompleks, terutama dengan hadirnya teknologi kecerdasan buatan (AI).

Kesepakatan ini juga mencakup pembentukan Satuan Tugas Nasional Perlindungan Jurnalis, yang akan melibatkan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lembaga independen lainnya. Satgas ini bertujuan memastikan perlindungan yang sistematis, mulai dari pencegahan hingga percepatan penanganan kasus.

Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan jurnalis sekaligus mendukung kebebasan pers di Indonesia. (Msk)