RAGAM

Sidang Gugatan PWI Pusat terhadap Dewan Pers: Saksi Tegaskan Hendry Ch Bangun Ketua yang Sah

JAKARTA EditorPublik.com — Sidang lanjutan gugatan hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2025). Dalam persidangan ini, tim kuasa hukum PWI menghadirkan saksi Taty Fatimah, staf senior sekretariat PWI yang telah mengabdi sejak 1970.

Taty menegaskan bahwa Ketua Umum PWI Pusat yang sah adalah Hendry Ch Bangun, sesuai hasil Kongres PWI yang berlangsung di Bandung. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci ihwal Kongres Luar Biasa (KLB) selain dari pemberitaan media.

“Saya hanya tahu PWI sekarang dipimpin Pak Hendry, sesuai hasil Kongres Bandung. Soal KLB, saya hanya dengar dari berita,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Rasyid Purba.

Persidangan sempat memanas ketika kuasa hukum pihak tergugat mengajukan pertanyaan yang dinilai menggiring opini mengenai legitimasi kepengurusan PWI hasil KLB. Hakim Achmad Rasyid langsung menegur dan mengingatkan bahwa hal tersebut sebaiknya disampaikan dalam kesimpulan perkara, bukan dalam pemeriksaan saksi.

Taty juga memaparkan sejarah keberadaan PWI di Gedung Dewan Pers. Menurutnya, sejak 1982, kantor PWI berada di Jalan Kebon Sirih setelah sebelumnya berlokasi di Jalan Veteran. Ia menegaskan bahwa sepanjang pengabdiannya, tidak pernah terjadi penyegelan kantor hingga tahun 2024.

“Selama saya bekerja, tidak pernah ada penyegelan kantor,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penyegelan tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas organisasi. Ia menyebut hanya diperbolehkan masuk kantor pada 30 Oktober 2024 untuk mengambil beberapa barang, seperti kop surat, amplop, dan pakaian. Setelah itu, akses ke kantor tertutup sepenuhnya, termasuk larangan penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Kuasa hukum PWI Pusat dari firma O.C. Kaligis & Associates menilai tindakan penyegelan oleh Dewan Pers sebagai bentuk ketidakadilan. Salah satu anggota tim, Muhammad Faris, menyatakan bahwa selama puluhan tahun tidak pernah ada penyegelan serupa terhadap organisasi lain yang berkantor di gedung yang sama.

“Ini tentu menjadi perhatian karena mengganggu kegiatan organisasi,” kata Faris usai sidang.

Sementara itu, pengacara lainnya, Faisal Nurrizal, menyatakan bahwa Taty dihadirkan sebagai saksi karena memiliki pemahaman historis yang mendalam mengenai PWI. Ia juga mengapresiasi sikap majelis hakim yang dinilai objektif dalam memimpin jalannya sidang.

“Banyak pertanyaan yang tadi disampaikan memang tidak relevan. Bahkan majelis hakim pun sudah menilai demikian,” ujar Faisal, didampingi tim penasihat hukum lainnya yakni Umi Sjarifah, Rukmana, dan Victor.

Sidang dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu, 16 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan dua saksi tambahan dari pihak PWI Pusat.(Tnb)