Wali Kota Bekasi Minta Maaf atas Dugaan Pelecehan Seksual di SMPN 13 Kota Bekasi
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan keprihatinan dan simpati atas dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di SMPN 13 Kota Bekasi. Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, menegaskan bahwa anak-anak harus mendapatkan rasa aman ketika menempuh pendidikan di sekolah.
“Atas nama Pemerintah Kota Bekasi, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para orang tua dan alumni SMPN 13, terkait komentar pihak sekolah yang dinilai tidak pantas. Pernyataan tersebut tidak mencerminkan sikap resmi pemerintah. Bagi kami, keselamatan dan martabat anak adalah hal utama,” ujar Tri Adhianto.
Pemerintah Kota Bekasi memastikan pendampingan penuh terhadap korban, baik dari sisi psikologis, hukum, maupun perlindungan lainnya. Langkah ini dilakukan agar siswa tetap dapat belajar dengan aman.
Sebelumnya, Kepala SMPN 13, Tetik Atikah, kepada wartawan menyampaikan bahwa telah terjadi dua kali dugaan pelecehan terhadap siswi kelas IX. Kejadian pertama berlangsung setelah Lebaran, dan peristiwa kedua terjadi menjelang perayaan HUT RI.
“Tindakannya diakui langsung oleh guru yang bersangkutan dan sudah saya berikan sanksi berupa skorsing selama satu minggu mulai 22 Agustus 2025,” kata Tetik Atikah.
Saat ini, guru terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota. Sementara itu, Inspektorat bersama Dinas Pendidikan melakukan investigasi terhadap pihak sekolah yang dinilai kurang menunjukkan empati dalam menangani persoalan tersebut. Pemerintah mendukung aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini, dan bila terbukti, sanksi tegas akan diberikan.
Wali Kota Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan bahwa suasana sekolah harus dijaga tetap kondusif.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting. Pemerintah akan memperkuat sistem perlindungan anak di sekolah, termasuk menyediakan jalur pengaduan yang jelas dan aman. Sekolah harus benar-benar menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa,” ujarnya.
Tri Adhianto mengapresiasi kepedulian para alumni, orang tua siswa, dan masyarakat yang ikut menyuarakan kasus ini. Menurutnya, partisipasi publik merupakan bentuk kontrol sosial agar semua pihak lebih waspada dan berani melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak.
Bagi masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui kasus serupa, Pemkot Bekasi menyediakan layanan pengaduan melalui nomor telepon 087846260631. (Msk)