Komisi III Turun Tangan, Kasus Videografer Amsal Sitepu Diduga Sarat Ketidakadilan
JAKARTA EditorPublik.com – Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, pada Senin, 30 Maret 2026. Rapat dijadwalkan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mulai pukul 09.00 WIB.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan RDPU digelar sebagai respons atas meningkatnya perhatian publik dan desakan masyarakat yang menilai proses hukum dalam kasus tersebut sarat ketidakadilan.
“RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).
Amsal Sitepu diketahui merupakan videografer sekaligus pemilik CV Promiseland yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dalam perkara ini, Amsal dituduh melakukan penggelembungan anggaran atau mark up terkait jasa pembuatan video promosi desa. Namun, sejumlah kalangan menilai tuduhan tersebut perlu dikaji lebih mendalam, mengingat pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.
Penilaian terhadap nilai jasa kreatif, seperti produksi video, dinilai sangat bergantung pada berbagai faktor, mulai dari konsep, durasi produksi, peralatan yang digunakan, hingga tingkat kompleksitas hasil akhir. Hal inilah yang kemudian memunculkan perdebatan terkait dasar penetapan unsur kerugian negara dalam kasus tersebut.
Sejumlah pihak, termasuk pegiat industri kreatif dan masyarakat sipil, mendesak agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menilai kerja-kerja kreatif agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi ekosistem industri kreatif di Indonesia.
RDPU yang akan digelar ini diperkirakan akan menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan aparat penegak hukum, ahli, serta pihak yang memahami industri kreatif, guna memberikan pandangan komprehensif terhadap kasus tersebut.
Komisi III menegaskan bahwa forum RDPU diharapkan dapat menjadi ruang klarifikasi terbuka sekaligus memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini sendiri telah menjadi perhatian luas di media sosial dan memicu diskusi publik mengenai batasan antara dugaan tindak pidana korupsi dengan praktik bisnis di sektor kreatif yang selama ini bersifat fleksibel dan berbasis kualitas karya.(Msk)

