Berita UtamaHukumPolitik

78 WNA di Bekasi Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal dan Penyalahgunaan Visa

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menggelar konferensi pers pada Rabu (15/4/2026) terkait hasil pemeriksaan terhadap 78 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian.

Kegiatan yang berlangsung di aula kantor imigrasi tersebut dihadiri sejumlah pejabat dan petugas terkait. Dalam kesempatan itu, petugas juga memperlihatkan barang bukti berupa paspor asing serta dokumen izin tinggal yang diduga bermasalah.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 78 WNA. Mereka diduga melakukan pelanggaran berupa ketidaksesuaian penggunaan visa dengan aktivitas yang dijalankan, termasuk dugaan bekerja tanpa izin resmi.

“Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi verifikasi dokumen serta penelusuran aktivitas yang bersangkutan di lapangan,” ujar Anggi.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sejumlah WNA berpotensi dikenakan sanksi administratif keimigrasian, termasuk kemungkinan tindakan deportasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, pihak imigrasi belum menyampaikan secara rinci identitas perusahaan yang diduga mempekerjakan para WNA tersebut maupun pihak yang bertindak sebagai sponsor atau penjamin.

Sesuai regulasi di Indonesia, setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Proses ini dilanjutkan dengan penerbitan notifikasi izin kerja, visa tinggal terbatas (VITAS), hingga izin tinggal terbatas (KITAS) oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain itu, setiap TKA wajib memiliki penjamin atau sponsor sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan dan aktivitasnya selama berada di Indonesia.

Pemerintah juga mengatur bahwa pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, dan dalam kondisi tertentu dapat berujung pada proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Kantor Imigrasi Bekasi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA, khususnya di kawasan industri dan wilayah permukiman yang menjadi pusat kegiatan tenaga kerja asing. (toni)