Dirjen Imigrasi Kukuhkan Satgas Dharma Dewata di Bali
BALI EditorPublik.com – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian bertajuk “Dharma Dewata” di Bali, Rabu (15/4/2026). Pembentukan satgas ini menjadi bagian dari strategi penguatan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) guna menjaga stabilitas keamanan di destinasi wisata unggulan nasional.
Pengukuhan yang digelar di Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala Renon, Denpasar tersebut melibatkan sekitar 100 personel Imigrasi. Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Bali bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, serta jajaran perangkat daerah Provinsi Bali.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan Bali tetap aman dan kondusif, baik bagi masyarakat lokal maupun wisatawan mancanegara.
“Kami akan terus menggiatkan operasi pengawasan, baik melalui patroli rutin di tingkat wilayah maupun operasi skala nasional, guna menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” ujar Hendarsam, dalam rilis imigrasi.go.id.

Satgas Dharma Dewata akan diterjunkan secara aktif untuk melakukan patroli di sejumlah titik dengan tingkat aktivitas WNA yang tinggi. Selain pengawasan rutin, tim ini juga dirancang untuk merespons cepat berbagai potensi pelanggaran keimigrasian di lapangan.
BACA JUGA: 78 WNA di Bekasi Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal dan Penyalahgunaan Visa
Nama “Dharma Dewata” memiliki makna filosofis yang kuat. “Dharma” berarti kebaikan atau kebenaran, sedangkan “Dewata” merujuk pada Pulau Bali. Filosofi ini menjadi landasan dalam menjalankan tugas pengawasan secara tegas namun tetap menjunjung nilai-nilai kebaikan.
Penguatan patroli ini sejalan dengan capaian kinerja Imigrasi Bali dalam penegakan hukum. Sepanjang periode 1 Januari hingga 12 April 2026, tercatat sebanyak 165 tindakan deportasi dan 62 pendetensian terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian.
Selain pendekatan penindakan, Imigrasi juga memperkuat langkah preventif melalui program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Program ini mengedepankan pengawasan berbasis komunitas dengan melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Berbeda dengan Satgas yang bergerak secara taktis di lapangan, PIMPASA berperan sebagai ujung tombak deteksi dini di tingkat desa. Mereka bertugas memberikan edukasi keimigrasian sekaligus menghimpun informasi awal terkait keberadaan dan aktivitas orang asing di lingkungannya.
Lebih lanjut Hendarsam menyebutkan, sinergi antara patroli intensif Satgas “Dharma Dewata” dan pengawasan berbasis masyarakat melalui PIMPASA diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelanggaran keimigrasian, sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.
“Sinergi antara patroli taktis Dharma Dewata dan pengawasan kewilayahan oleh PIMPASA merupakan strategi komprehensif kami. Bali harus tetap menjadi destinasi yang ramah bagi wisatawan berkualitas, namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan norma yang berlaku,” pungkas Hendarsam.
Imigrasi menegaskan bahwa pendekatan kombinasi ini merupakan strategi komprehensif untuk menjaga Bali tetap terbuka bagi wisatawan berkualitas, namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang terjadi. (toni)

