Bekasi RayaBerita UtamaBisnisHukumOpiniPolitik

Ijon Proyek: Wajah Lama yang Terus Menghantui Tata Kelola Anggaran

EDITORIAL PUBLIK

KASUS dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, kembali mengusik kesadaran publik. Praktik yang kerap disebut sebagai “ijon proyek” muncul lagi ke permukaan, memperlihatkan bahwa persoalan lama dalam pengelolaan anggaran daerah belum sepenuhnya terurai.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, jaksa menghadirkan konstruksi perkara yang menggambarkan adanya aliran dana dari pihak swasta kepada penyelenggara negara sebelum proyek berjalan. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan janji atau harapan memperoleh paket pekerjaan di kemudian hari.

Dalam proses itu, turut disebut adanya peran pihak perantara, termasuk sosok berinisial YS, yang disebut dalam persidangan sebagai pihak yang diduga menjembatani relasi antara kepentingan bisnis dan akses terhadap proyek pemerintah. Namun demikian, seluruh pihak yang disebut masih berstatus sebagai terdakwa atau terkait perkara, sehingga asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap.

Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan, pola yang terungkap bukanlah hal baru. Skema “ijon” dalam proyek pemerintah telah lama menjadi sorotan, di mana komitmen pekerjaan diduga dibangun sejak awal melalui relasi non-formal, bahkan sebelum mekanisme pengadaan dimulai.

Jika pola ini benar terjadi, maka fungsi proyek pemerintah berpotensi mengalami pergeseran. Dari yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan publik, menjadi alat distribusi kepentingan dan, dalam dugaan tertentu, sarana pengembalian biaya politik.

Implikasinya serius. Proses lelang yang seharusnya terbuka dan kompetitif berisiko menjadi sekadar formalitas administratif. Persaingan usaha yang sehat tergerus, dan kualitas pembangunan pun dipertaruhkan.

Peran perantara atau broker kekuasaan juga menjadi aspek penting yang patut dicermati. Dalam banyak kasus, aktor semacam ini tidak berada dalam struktur formal, namun memiliki posisi strategis dalam membuka akses dan mempertemukan kepentingan. Keberadaan mereka sering kali berada di area abu-abu yang sulit disentuh, tetapi berpengaruh signifikan terhadap jalannya proses.

Di sisi lain, pola pembelaan yang kerap muncul dalam perkara serupa juga kembali mengemuka, yakni dalih “pinjaman pribadi”. Argumen ini tentu sah untuk diajukan dalam ruang pembelaan. Namun, secara publik, wajar jika muncul pertanyaan kritis ketika pemberian dana terjadi antara pihak yang memiliki kepentingan terhadap proyek pemerintah, dalam rentang waktu yang beririsan dengan proses pengadaan.

Di sinilah peran pembuktian hukum menjadi krusial. Pengadilan tidak hanya menilai keberadaan uang, tetapi juga relasi, konteks, serta kaitannya dengan kewenangan jabatan.

Lebih jauh, perkara ini seharusnya tidak berhenti pada aspek penindakan semata. Ia membuka kembali persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan daerah, yang mengindikasikan masih adanya celah dalam sistem pengadaan, tingginya biaya politik, serta lemahnya pengawasan internal yang memungkinkan praktik-praktik menyimpang diduga terjadi berulang.

Bekasi, dalam konteks ini, bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Ia menjadi bagian dari gambaran yang lebih luas tentang tantangan integritas dalam pengelolaan anggaran publik di berbagai daerah.

Publik berhak berharap lebih dari sekadar proses hukum. Yang dibutuhkan adalah pembenahan sistemik, agar praktik seperti “ijon proyek”, dalam bentuk apa pun, tidak lagi menemukan ruang.

Jika tidak, maka pola lama ini hanya akan terus berulang, berganti aktor, berganti modus, namun dengan dampak yang sama, merugikan keuangan negara dan pada akhirnya mengorbankan kepentingan masyarakat luas.