Ditjen Imigrasi Proses Hukum Tiga WN Pakistan Terkait Dugaan Penyelundupan Manusia
JAKARTA EditorPublik.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi tengah memproses hukum tiga pria warga negara Pakistan berinisial SA, MS, dan MWK atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Ketiganya diduga mengorganisasi pemberangkatan sejumlah warga negara asing (WNA) ke Australia secara ilegal melalui jalur laut di wilayah timur Indonesia.
Kasus ini bermula dari penangkapan empat WN Pakistan berinisial SK, AS, MS, dan SUR oleh Kepolisian Resor Kepulauan Aru di sebuah penginapan di Dobo, Maluku, pada September 2025. Mereka mengaku masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan setelah menerima tawaran dari SA melalui media sosial yang menjanjikan jalur legal menuju Australia.
“Pada periode Juni hingga Agustus 2025, terdapat empat warga negara Pakistan yang masuk ke wilayah Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Mereka dijanjikan dapat berangkat ke Australia melalui jalur yang diklaim legal oleh seorang WNA Pakistan berinisial SA yang berdomisili di Tangerang,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Senin (20/4/2026), dirilis imigrasi.go.id
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa pada periode Juni hingga Agustus 2025, para WN Pakistan tersebut datang ke Indonesia dengan iming-iming prosedur legal menuju Australia yang ditawarkan oleh SA, yang diketahui berdomisili di Tangerang.
“Setibanya di Indonesia, para korban ditampung di sebuah rumah kontrakan di Tangerang, Banten. Selanjutnya, mereka diberangkatkan menuju Ambon, Saumlaki, hingga Dobo. Di wilayah Maluku, tersangka MS dan MWK diduga berperan dalam menyiapkan kapal untuk menyeberang ke Australia” ujar Hendarsam.
Pergerakan mereka akhirnya terdeteksi aparat. Pada 12 September 2025, SK, AS, MS, dan SUR diamankan oleh Kepolisian Resor Kepulauan Aru. Tiga hari kemudian, MS dan MWK ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Tual di Saumlaki karena diduga menjadi koordinator perjalanan.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada SA yang ditangkap di Kabupaten Tangerang pada 10 Oktober 2025.
Pada 15 Desember 2025, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap SA, MS, dan MWK. Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2026 dan menjalani proses penyidikan.
“Selanjutnya, pada 10 April 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam waktu dekat, para tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk proses penuntutan di pengadilan”, tegas Hendarsam.
Ketiganya dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengacu pada Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp1,5 miliar.
Hendarsam menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antarinstansi, khususnya antara Kepolisian dan Kejaksaan. Ia juga menekankan komitmen Imigrasi untuk terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia.
“Penegakan hukum keimigrasian menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara, melindungi kepentingan nasional, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.(Toni)

