Berita UtamaHukumPendidikanPolitik

Pemerintah Pastikan Guru Honorer Tidak Di-PHK

JAKARTA EditorPublik.com – Pemerintah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru honorer meski status tenaga non-ASN di instansi pemerintah akan dihapus mulai 2027. Kebijakan ini ditegaskan menyusul polemik Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang ramai diperbincangkan kalangan tenaga pendidik.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan penghapusan tersebut hanya menyasar status kepegawaian non-ASN, bukan profesi guru. Karena itu, guru honorer yang masih dibutuhkan sekolah tetap diminta melanjutkan kegiatan mengajar sambil menunggu proses penataan ASN selesai.

Nunuk mengatakan pemerintah bersama Kementerian PANRB tengah menyiapkan skema seleksi baru yang diklaim lebih adil dan berpihak kepada guru non-ASN. Menurutnya, pemerintah berkomitmen memberi kepastian karier bagi para tenaga pendidik yang selama ini mengabdi di sekolah negeri.

“Para guru non-ASN nanti akan dibuka seleksi yang adil, adil yang berpihak pada guru-guru,” ujar Nunuk, Senin (11/5/2026).

Sebelumnya, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menyebut guru non-ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Ketentuan itu merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menghapus sistem tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

Meski demikian, Kemendikdasmen menegaskan tidak ada kebijakan “merumahkan” guru honorer secara tiba-tiba. Pemerintah justru meminta para guru non-ASN tetap mengajar selama masa transisi berlangsung hingga penataan kepegawaian selesai dilakukan.

Kebijakan penghapusan honorer sendiri memunculkan kekhawatiran di berbagai daerah, terutama terkait nasib guru yang belum lolos seleksi ASN maupun PPPK. Pemerintah daerah juga diminta tidak lagi merekrut tenaga honorer baru mulai 2026 sesuai ketentuan UU ASN.(Msk)