KPK Minta Kepala Daerah Hentikan Hibah untuk Instansi Vertikal
JAKARTA EditorPublik.com – Ketua KPK, Setyo Budiyanto meminta seluruh kepala daerah di Indonesia menghentikan praktik pemberian dana hibah maupun Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi vertikal di daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Setyo dalam kegiatan peluncuran panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menurut KPK, praktik pemberian hibah atau THR dari pemerintah daerah kepada instansi vertikal berpotensi memunculkan konflik kepentingan dan membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi.
KPK menegaskan bahwa instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga penegak hukum lainnya sejatinya telah mendapatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Beberapa kasus kemarin yang ditangani oleh KPK disebutkan untuk THR. Ini juga menjadi catatan. Mohon bisa menjadi sebuah proses pembelajaran yang bagus bagi semuanya supaya tidak terulang kembali di daerah-daerah,” ujar Setyo.
Menurut Setyo, instansi vertikal di daerah telah memperoleh pembiayaan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sehingga kepala daerah tidak perlu memberikan dana hibah tambahan.
Lembaga antirasuah itu juga menyoroti potensi penyalahgunaan hibah sebagai sarana membangun kedekatan dengan aparat penegak hukum atau pihak tertentu di daerah.
“Dalam sejumlah perkara yang pernah ditangani KPK, pemberian THR maupun bantuan dana disebut berkaitan dengan upaya mempengaruhi proses pemeriksaan atau penanganan kasus hukum” ujar Setyo.
KPK menilai penghentian praktik tersebut penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel. Pemerintah daerah diminta fokus menggunakan APBD untuk kepentingan pelayanan publik dan pembangunan daerah, bukan untuk pengeluaran di luar mekanisme anggaran yang semestinya.
Selain itu, masyarakat juga didorong ikut mengawasi pengelolaan anggaran daerah serta melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait hibah maupun pemberian THR melalui saluran resmi KPK RI atau layanan Call Center KPK di nomor 198. (ton)

