Berita UtamaHukumPolitik

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

JAKARTA EditorPublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama sejumlah pejabat imigrasi lainnya. Nilai transaksi dalam perkara tersebut diduga mencapai ratusan miliar rupiah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para tersangka diduga melakukan praktik pemerasan dan menerima gratifikasi terkait layanan keimigrasian, khususnya pengurusan izin tinggal bagi WNA. Namun, hingga saat ini penyidik masih mendalami pola pemerasan, besaran penerimaan masing-masing tersangka, serta aliran dana yang diduga berasal dari praktik tersebut.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 2-3 Juni 2026 di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk logam mulia emas seberat ratusan gram.

“Tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas. Ada sekitar ratusan gram,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Selain emas, penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta sejumlah dana yang tersimpan dalam rekening. Ia juga mengatakan KPK telah menyita 33 unit kendaraan yang terdiri atas tujuh mobil, 15 sepeda motor, dan 11 sepeda.

“Beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening. Nanti kami cek untuk jumlahnya,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengurusan dokumen izin tinggal WNA, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Saat OTT berlangsung, tim KPK mengamankan sedikitnya 17 orang untuk diperiksa.

Salah satu yang turut diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah. KPK juga melakukan pengembangan penyelidikan di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Barat dan Bali.

Selain uang dan emas, penyidik menyita empat unit mobil, sembilan sepeda motor, serta tujuh sepeda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. KPK kini masih menelusuri asal-usul seluruh aset dan dana yang ditemukan untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik penerima maupun pemberi suap, serta menelusuri jaringan yang diduga menikmati hasil praktik pemerasan dalam layanan keimigrasian.

Perkara ini menjadi salah satu OTT terbesar yang dilakukan KPK sepanjang 2026 karena melibatkan pejabat tinggi kementerian dan diduga memiliki nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah. Hingga kini, penyidik masih menyusun konstruksi perkara secara utuh sebelum mengungkap modus operandi dan nilai pasti hasil kejahatan yang diperoleh para tersangka. (ton)