Kepala BGN Prioritaskan Efisiensi MBG dan Daerah Rawan Gizi
JAKARTA EditorPublik.com – Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan Dadan Hindayana. Bersamaan dengan itu, Presiden juga melantik Agustina Arumsari dan Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN, Senin (8/6/2026)
Pelantikan yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, tersebut berdasarkan Kepres Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, serta Pemberhentian Wakil Kepala BPKP.
Usai dilantik, Nanik langsung menegaskan arah baru pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menitikberatkan pada efisiensi anggaran, penguatan tata kelola, dan peningkatan kualitas layanan. Salah satu kebijakan yang diumumkan adalah moratorium pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG baru.
Menurut Nanik, perbaikan program MBG pada 2026 harus dimulai dari penggunaan anggaran yang lebih efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, BGN akan mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas yang telah tersedia, seperti kantin sekolah dan dapur yang sudah beroperasi, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dalam tahap pembenahan, BGN akan menjalankan tiga langkah utama. Pertama, menata ulang sasaran penerima manfaat agar program lebih tepat sasaran. Kedua, menghentikan sementara pembukaan dapur MBG baru. Ketiga, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dapur yang telah beroperasi.
Evaluasi tersebut meliputi peningkatan standar operasional, penguatan sistem pengawasan, serta pelatihan sumber daya manusia di lingkungan SPPG.
“Dapur MBG yang tidak memenuhi standar akan dikenakan sanksi administratif hingga penghentian sementara operasional,” tegas Nanik dalam konferensi pers perdananya.
Selain mengefisienkan penggunaan anggaran, BGN juga akan memprioritaskan daerah dengan tingkat kerawanan gizi yang masih tinggi. Pemerintah ingin memastikan manfaat program MBG dapat dirasakan secara merata tanpa harus terus menambah jumlah dapur baru yang berpotensi meningkatkan beban anggaran negara.
Kebijakan moratorium SPPG menandai perubahan strategi BGN dari pendekatan yang berfokus pada percepatan ekspansi menuju penguatan kualitas tata kelola dan efektivitas layanan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjawab berbagai sorotan publik terkait pengelolaan program MBG, mulai dari aspek pengadaan, operasional, hingga efektivitas penggunaan anggaran.
Dengan penghentian sementara pembangunan dapur baru, pemerintah berharap dapat melakukan evaluasi menyeluruh sehingga pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan lebih efektif, akuntabel, dan tepat sasaran. (ton)

