Berita UtamaBekasi RayaHukum

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Langsung Penggerebekan Sarang Narkoba di Cikarang Utara

BEKASI EditorPublik.com — Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, memimpin penggerebekan sarang peredaran narkotika dan obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Kabupaten Bekasi. Salah satu lokasi yang menjadi target operasi berada di Kampung Kavling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (17/4/2026). Keterlibatan langsung Kapolres di lapangan disebut sebagai bentuk keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba dan obat ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.

“Para pelaku mendapatkan keuntungan ekonomi dengan rentang usia antara 20 hingga 50 tahun. Mayoritas berdomisili di Kabupaten Bekasi,” ujar Sumarni.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 73,69 gram serta 38 butir ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan 218.773 butir obat keras daftar G, di antaranya Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, Alprazolam, dan Riklona.

Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi puluhan telepon genggam, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp51,8 juta, serta tas dan plastik klip yang digunakan untuk aktivitas distribusi.

Sumarni menjelaskan, para pelaku menggunakan beragam modus operandi untuk mengedarkan barang ilegal tersebut. Salah satunya melalui sistem “tempel”, yakni transaksi tanpa tatap muka dengan memberikan titik lokasi pengambilan kepada pembeli.

“Sebagian pelaku memasarkan melalui media sosial seperti Instagram, kemudian memberikan koordinat lokasi,” jelasnya.

Untuk peredaran obat keras daftar G, transaksi dilakukan secara langsung maupun melalui sistem cash on delivery (COD). Para pelaku juga menyamarkan aktivitas dengan membuka toko retail hingga warung makanan dan minuman di pinggir jalan.

“Ada yang menggunakan kios kecil yang tampak tidak terurus, tetapi sesekali dipakai untuk transaksi. Bahkan barang disimpan di rumah masing-masing,” tambahnya.

Dari hasil pengungkapan ini, nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp835,5 juta. Polisi juga memperkirakan sekitar 21.914 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat keras ilegal.

Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Diperlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, lingkungan, hingga institusi pendidikan.

“Peran masyarakat sangat penting. Kami mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di lingkungannya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti maraknya penyalahgunaan obat keras tanpa izin yang kini kerap menyasar kalangan remaja dan pelajar. Kondisi ini dinilai berbahaya karena dapat menimbulkan dampak kesehatan serius, bahkan berujung kematian.

Ke depan, Polres Metro Bekasi akan terus menggencarkan langkah strategis, mulai dari penindakan hukum, operasi rutin di wilayah rawan, hingga edukasi kepada masyarakat terkait bahaya narkotika.

Selain itu, sinergi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan juga terus diperkuat guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur,” pungkasnya.(Msk)