Kemendagri: 39 Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK
JAKARTA EditorPublik.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan sebanyak 39 pemerintah daerah di Indonesia mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat tingginya belanja pegawai yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan sejumlah kepala daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Tito, sejumlah daerah tidak memiliki ruang fiskal yang memadai untuk menanggung tambahan beban gaji PPPK sehingga memerlukan dukungan pemerintah pusat melalui skema Transfer ke Daerah (TKD).
“Kalau mengandalkan pendapatan asli daerah akan berat, sehingga perlu ditopang melalui TKD,” ujar Tito dalam rapat tersebut.
Salah satu wilayah yang menjadi sorotan adalah Sulawesi Tengah. Berdasarkan data yang dipaparkan Kemendagri, porsi belanja pegawai di sejumlah daerah di provinsi tersebut masih tergolong tinggi.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengalokasikan sekitar 56,65 persen APBD untuk belanja pegawai. Sementara itu, Kabupaten Donggala mencatat porsi belanja pegawai sebesar 53,1 persen dan Kabupaten Sigi mencapai sekitar 60 persen.
Kemendagri menilai kondisi tersebut dipengaruhi oleh penambahan jumlah aparatur melalui rekrutmen PPPK yang tidak selalu diimbangi dengan kemampuan keuangan daerah. Hasil evaluasi pemerintah menunjukkan masih terdapat daerah yang mengusulkan formasi PPPK dalam jumlah besar tanpa perhitungan kapasitas fiskal yang memadai.
Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengamanatkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Namun, hingga kini masih banyak daerah yang realisasi belanja pegawainya berada jauh di atas ketentuan tersebut.
Pemerintah pusat kini menyiapkan langkah penanganan agar hak-hak PPPK tetap terpenuhi tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah. Menteri Keuangan Purbaya Indrajaya menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mengkaji kondisi fiskal daerah terdampak dan menentukan bentuk dukungan yang diperlukan.
Persoalan ini menjadi perhatian pemerintah karena menunjukkan pentingnya menyeimbangkan kebijakan pengangkatan aparatur dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga pelayanan publik tetap berjalan dan kesehatan fiskal daerah dapat terjaga secara berkelanjutan. (Msk)

